Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Rugi Sebagai Salah Satu Bentuk Upaya Korban Penganiayaan Untuk Mendapatkan Ganti Kerugian
Oleh: Fadhila Animuntaha, S.H Penganiayaan merupakan suatu hal yang cukup sering kita jumpai di masyarakat. Penganiayaan sendiri di atur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang secara umum di atur di dalam Pasal 351 KUHP. Penganiayaan sendiri terdapat berbagai macam jenis, dari penganiayaan biasa, penganiayaan ringan, penganiayaan berat, penganiayaan berencana, hingga penganiayaan berat berencana yang semuanya itu diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP. Penganiayaan merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain dengan sengaja dan menginginkan orang lain itu mendapatkan sakit atau luka. Luka fisik dari seorang korban penganiayaan yang didapatkan karena adanya suatu tindak pidana penganiayaan yang terjadi kepadanya pastinya membutuhkan sebuah penanganan medis. Baik itu akan ditangani secara ringan ataupun secara berat tergantung pada jenis lukanya. Untuk mengobati luka tersebut pastilah membutuhkan sebuah...