Oleh: Batari Dwicipta, S.H.
Bagi sebagian orang, membeli rumah dengan perantara developer adalah suatu pilihan yang menguntungkan, terlebih adanya opsi pembayaran yang beragam sehingga memudahkan konsumen untuk mendapatkan rumah impian. Adanya penawaran yang menarik, tentu tidak bisa menjadi jaminan akan adanya kemanan dalam bertransaksi dan memilih developer, apalagi belakangan ini cukup sering dijumpai developer (pengembang) perumahan yang mengalami pailit. Putusan pailit tidak selalu menjadi keputusan terbaik, terlebih bagi konsumen yang membeli rumah dari developer.
Ketika debitur mengalami proses pailit, maka akan ditunjuk seorang kurator yang akan bertugas untuk melakukan sita aset untuk mengamankan harta dari debitur, adapun boendel pailit yang kemungkinan besar disita adalah perumahan, berupa tanah beserta bangunan diatasnya.
Lantas apa yang harus dilakukan konsumen ketika developer sedang berada dalam masa pailit ?
Ketika konsumen sudah membayar booking fee, DP, pelunasan ataupun KPR. Konsumen dapat melakukan langkah untuk mencegah objek yaitu perumahan menjadi bagian dari boendel pailit dengan melakukan pengecekan keadaaan perumahan tersebut kepada developer ataupun Notaris/PPAT untuk mengecek sertifikat apakah dapat segera dilakukan akta jual beli sehingga kepemilikan dari perumahan tersebut dapat beralih menjadi milik konsumen.
Konsumen yang membeli rumah dari developer tanpa memperhatikan unsur kehati-hatian sejatinya dapat menjadi masalah terlebih ketika sertifikat tanahnya masih induk (belum dipecah) sedangkan dalam prosesnya pengadilan menyatakan developer pailit, sehingga menyebabkan konsumen kesulitan. Hal ini karena kemungkinan besar harta termasuk perumahan yang dibuat oleh developer akan menjadi bagian dari boendel pailit.
Perlu untuk diperhatikan oleh konsumen bahwa PPJB dan AJB tidaklah sama dalam konsekwensi hukum di Indonesia. Jual beli tanah dan bangunan temasuk kedalam jual beli benda tidak bergerak, sehingga kepemilikannya perlu diikuti dengan penyerahan (levering) untuk mengubah status kepemilikan. Adapun terhadap benda tidak bergerak seperti perumahan ataupun apartemen, penyerahannya perlu dilakukan secara administratif, yaitu dengan dilakukan perubahan nama yang tercatat dalam sertifikat kepemilikan bangunan. Dalam hal perumahan yang bersangkutan masih diikat dengan PPJB, maka kepemilikannya belum menjadi milik sendiri karena statusnya yang masih menjadi bagian dari harta milik developer.
Resikonya adalah kedudukan konsumen menjadi kreditur konkuren yang artinya kedudukan paling bawah dalam pembagian penjualan aset dari debitur pailit, hal ini terjadi karena tidak adanya jaminan kebendaan antara konsumen dan developer.
Penting untuk diingat bahwa ketika developer pailit, konsumen harus segera mengajukan pencocokan utang sebagai kreditur kepada kurator untuk diakui dan dimasukkan sebagai daftar piutang tetap. Karena apabila terlambat mendaftarkan, maka akan berakibat tidak dibayarkan piutangnya sebagaimana Pasal 133 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Komentar
Posting Komentar