Langsung ke konten utama

Langkah Konsumen Ketika Developer Perumahan Dalam Proses Pailit




Oleh: Batari Dwicipta, S.H.


    Bagi sebagian orang, membeli rumah dengan perantara developer adalah suatu pilihan yang menguntungkan, terlebih adanya opsi pembayaran yang beragam sehingga memudahkan konsumen untuk mendapatkan rumah impian. Adanya penawaran yang menarik, tentu tidak bisa menjadi jaminan akan adanya kemanan dalam bertransaksi dan memilih developer, apalagi belakangan ini cukup sering dijumpai developer (pengembang) perumahan yang mengalami pailit. Putusan pailit tidak selalu menjadi keputusan terbaik, terlebih bagi konsumen yang membeli rumah dari developer.

    Ketika debitur mengalami proses pailit, maka akan ditunjuk seorang kurator yang akan bertugas untuk melakukan sita aset untuk mengamankan harta dari debitur, adapun boendel pailit yang kemungkinan besar disita adalah perumahan, berupa tanah beserta bangunan diatasnya. 

    Lantas apa yang harus dilakukan konsumen ketika developer sedang berada dalam masa pailit ? 

    Ketika konsumen sudah membayar booking fee, DP, pelunasan ataupun KPR. Konsumen dapat melakukan langkah untuk mencegah objek yaitu perumahan menjadi bagian dari boendel pailit dengan melakukan pengecekan keadaaan perumahan tersebut kepada developer ataupun Notaris/PPAT untuk mengecek sertifikat apakah dapat segera dilakukan akta jual beli sehingga kepemilikan dari perumahan tersebut dapat beralih menjadi milik konsumen. 

    Konsumen yang membeli rumah dari developer tanpa memperhatikan unsur kehati-hatian sejatinya dapat menjadi masalah terlebih ketika sertifikat tanahnya masih induk (belum dipecah) sedangkan dalam prosesnya pengadilan menyatakan developer pailit, sehingga menyebabkan konsumen kesulitan. Hal ini karena kemungkinan besar harta termasuk perumahan yang dibuat oleh developer akan menjadi bagian dari boendel pailit. 

    Perlu untuk diperhatikan oleh konsumen bahwa PPJB dan AJB tidaklah sama dalam konsekwensi hukum  di Indonesia. Jual beli tanah dan bangunan temasuk kedalam jual beli benda tidak bergerak, sehingga kepemilikannya perlu diikuti dengan penyerahan (levering) untuk mengubah status kepemilikan. Adapun terhadap benda tidak bergerak seperti perumahan ataupun apartemen, penyerahannya perlu dilakukan secara administratif, yaitu dengan dilakukan perubahan nama yang tercatat dalam sertifikat kepemilikan bangunan. Dalam hal perumahan yang bersangkutan masih diikat dengan PPJB, maka kepemilikannya belum menjadi milik sendiri karena statusnya yang masih menjadi bagian dari harta milik developer.

    Resikonya adalah kedudukan konsumen menjadi kreditur konkuren yang artinya kedudukan paling bawah dalam pembagian penjualan aset dari debitur pailit, hal ini terjadi karena tidak adanya jaminan kebendaan antara konsumen dan developer.

    Penting untuk diingat bahwa ketika developer pailit, konsumen harus segera mengajukan pencocokan utang sebagai kreditur kepada kurator untuk diakui dan dimasukkan sebagai daftar piutang tetap. Karena apabila terlambat mendaftarkan, maka akan berakibat tidak dibayarkan piutangnya sebagaimana Pasal 133 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukuman Kebiri berdasarkan Hak Asasi Manusia

Oleh: Melvin Andita Manap, S.H. Dalam rangka mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, Pemerintah menetapkan sanksi   berupa kebiri kimia untuk Pelaku agar memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di masa yang akan datang. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang mengancam dan membahayakan tumbuh kembang anak sebagai generasi penerus bangsa. Menyikapi peningkatan terhadap kekerasan tersebut, Pemerintah memberikan inovasi atau solusi guna memberi efek jera terhadap Pelaku. Sanksi ini terdapat dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terdapat pro dan kontra dari masyarakat dalam meninjau “inovasi” Pemerintah tersebut. Bagaimana Hukuman Kebiri berdasarkan Hak Asasi Manusia? Sanksi memiliki dua sifat, yaitu sebagai pencegahan dan hukuman. Hukuman kebiri diadakan sebagai pemberatan atas suatu pidana dan juga bentuk pencegahan atas kejahatan s...

Pengaturan Strict Liability (Pertanggungjawaban Mutlak) dan Praktik Peradilan di Indonesia

  Oleh : Melvin Andita Manap, S.H.   Prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak pertama kali dikenal dalam pengaturan lingkungan hidup. Prinsip ini masuk ke Indonesia setelah ratifikasi Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1978 terhadap Konvensi Internasional pada 1969 yaitu Brussels Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage.      Black’s Law Dictionary 7th Edition mendefinisikan strict liability sebagai sebuah konsep yang tidak didasarkan pada kelalaian atau niat untuk menyakiti yang menjadi sebuah perbuatan melawan hukum, namun lebih didasari dengan pelanggaran kewajiban mutlkan untuk membuat sesuatu yang aman.      Salah satu ketentuan mengenai strict liability dalam substansi mengenai perlindungan lingkungan hidup tertuang melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi,  “Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola ...

BENARKAH KONTEN YOUTUBE BISA BUAT JAMINAN DI BANK ? SIMAK ASPEK HUKUMNYA

Akun Youtube sebagai Jaminan utang di Bank Oleh : Batari Dwicipta I, S.H        Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif mengeluarkan aturan baru yang salah satunya memberikan kesempatan bagi pelaku ekonomi kreatif agar bisa mendapatkan skema pembiayaan untuk mendapatkan jaminan utang di bank.         Salah satu pelaku ekonomi kreatif yang bisa mendapatkan bantuan adalah pemilik konten youtube. Tentunya untuk mendapatkan jaminan utang tersebut harus memenuhi syarat yang ditentukan.  Apa saja syarat yang diperlukan untuk mendapatkan jaminan utang di bank ? Melihat ketentuan Pasal 9 PP No. 24/2022, agar lembaga keuangan bank dan non bank dapat memberikan jaminan utang dibank, pemilik akun youtube terlebih dahulu harus mendaftarkan konten yang dibuatnya agar bisa mendapatkan sertifikat hak kekayaan intelek...