Oleh: Melvin Andita Manap, S.H Dalam penyelesian sengketa atau masalah, tidak harus di pengadilan. Terdapat beberapa bentuk penyelesaian sengketa yang bisa ditempuh untuk mencari suatu kepastian atau keadilan hukum di luar dari pengadilan. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, mediasi, konsolidasi, atau penelian para ahli. Selain itu menurut Joni Emirzon, S.H., M.Hum dalam bukunya yang berjudul Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Negoisasi, Mediasi, Konsolidasi, dan Arbitrase) menyatakan bahwa Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah suatu proses penyelesaian sengketa di mana para pihak yang bersengkat dapat membantu atau dilibatkan dalam menyelesaikan persengketaan tersebut atau me...
blog berisikan tulisan mengenai kajian seputar isu-isu hukum