Case of The Week : Sengaja Buang Sampah dan Kotoran di Depan Rumah Tetangga, Apa yang Harus Dilakukan?
Oleh : Melvin Andita Manap, S.H. Kasusnya: Seorang Perempuan, “Ibu M” tertangkap kamera CCTV kerap membuang kotoran ke rumah tetangganya di Sidoarjo. Ibu M membuang sampah, air kencing, dan tinja ke rumah tetangganya karena tidak terima rumah milik adiknya dulu dijual kepada M’U yang saat ini menjadi pemilik rumah tersebut. Perbuatan M membuat keluarga M’U merasa terganggu akibat kotoran yang dibuang oleh M tepat di depan rumahnya. Pertanyaannya: Lalu tindakan hukum apa yang dapat dilakukan oleh M’U untuk melaporkan tindakan Ibu M? Ulasan: Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 telah memberikan jaminan akan Hak Asasi Manusia kepada seluruh rakyat Indonesia. Pada Pasal 28J ayat (1) yang berbunyi: “ Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ”. Ayat tersebut memberikan kewajiban kepada seluruh Rakyat Indonesia untuk senantiasa menghormati orang lain dalam kehidupan bermasyarakat. Perbuatan Ibu M t...