Case of The Week : Sengaja Buang Sampah dan Kotoran di Depan Rumah Tetangga, Apa yang Harus Dilakukan?
Oleh : Melvin Andita Manap, S.H.
Kasusnya:
Seorang Perempuan, “Ibu M” tertangkap kamera CCTV kerap membuang kotoran ke rumah tetangganya di Sidoarjo. Ibu M membuang sampah, air kencing, dan tinja ke rumah tetangganya karena tidak terima rumah milik adiknya dulu dijual kepada M’U yang saat ini menjadi pemilik rumah tersebut. Perbuatan M membuat keluarga M’U merasa terganggu akibat kotoran yang dibuang oleh M tepat di depan rumahnya.
Pertanyaannya:
Lalu tindakan hukum apa yang dapat dilakukan oleh M’U untuk melaporkan tindakan Ibu M?
Ulasan:
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 telah memberikan jaminan akan Hak Asasi Manusia kepada seluruh rakyat Indonesia. Pada Pasal 28J ayat (1) yang berbunyi:
“Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.
Ayat tersebut memberikan kewajiban kepada seluruh Rakyat Indonesia untuk senantiasa menghormati orang lain dalam kehidupan bermasyarakat. Perbuatan Ibu M tersebut menunjukkan bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, dirinya tidak menghormati M’U dan keluarga sebagai tetangganya. Lalu, bagaimana dengan tindakan hukum yang dapat dilakukan M’U untuk menindak perbuatan Ibu M ?
Perbuatan Ibu M yang membuang sampah, air kencing atau tinja tersebut terindikasi melanggar beberapa ketentuan peraturan daerah. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat, tepatnya pada beberapa pasal berikut:
Pasal 4 ayat (1) huruf e, berbunyi:
“membuang air besar (hajat besar) dan buang air kecil (hajat kecil) di jalan, trotoar, jalur hijau, dan taman”.
Pasal 8 ayat (1) huruf c, berbunyi:
“membuang benda, atau sampai yang dapat mengotori udara, air, dan tanah serta mengganggu ketentraman orang lain disekitarnya”.
Pasal 8 ayat (1) huruf f, berbunyi:
“membuang benda yang berbau busuk yang dapat menganggu penghuni sekitarnya”.
Sanksi atas pelanggaran terhadap Pasal 4 dan Pasal 8 tersebut diancam dengan sanksi pidana kurungan 3 (tiga) bulan atau denda paing banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, yaitu pada Pasal 25 huruf e, yang berbunyi:
“membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan”.
Sama dengan Perda sebelumnya, ancaman sanksinya yaitu pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Selain dapat diproses pidana, perbuatan Ibu M juga dapat digugat ke Pengadilan Negeri dengan pelanggaran atas Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.
Dalam Pasal tersebut dapat kita ketahui unsur-unsur yang perlu dipenuhi dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri:
Perbuatan yang melanggar hukum, dapat dibagi menjadi sebagai berikut:
bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
bertentangan dengan hak subyektif orang lain;
bertentangan dengan kesusilaan;
bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian.
Terdapat kerugian, dapat dibagi menjadi sebagai berikut:
Kerugian materiil;
Kerugian immateriil.
Kesalahan, berupa kealpaan ataupun kesengajaan.
Adanya kausalitas, terdapat hubungan antara pmh dengan kesalahan yang mengakibatkan kerugian.
Oleh karena tersedianya peraturan yang mengatur larangan dan sanksi atas perbuatan Ibu M, maka M’U dapat melaporkan ke pemerintah setempat, yaitu ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dengan mengajukan Surat Laporan Pelanggaran Perda atau bisa diajukan gugatan ke pengadilan negeri yang berada di wilayah kabupaten Ibu M tinggal. Akan tetapi, karena ini adalah hubungan bertetangga, dapat dilakukan penyelesaian secara damai dengan melaporkan dari tingkat RT / RW setempat untuk dapat memperingati atau mempertemukan kedua belah Pihak untuk berdiskusi dan berdamai.

Komentar
Posting Komentar