Akun Youtube sebagai Jaminan utang di Bank
Oleh : Batari Dwicipta I, S.H
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif mengeluarkan aturan baru yang salah satunya memberikan kesempatan bagi pelaku ekonomi kreatif agar bisa mendapatkan skema pembiayaan untuk mendapatkan jaminan utang di bank.
Salah satu pelaku ekonomi kreatif yang bisa mendapatkan bantuan adalah pemilik konten youtube. Tentunya untuk mendapatkan jaminan utang tersebut harus memenuhi syarat yang ditentukan.
Apa saja syarat yang diperlukan untuk mendapatkan jaminan utang di bank ?
Melihat ketentuan Pasal 9 PP No. 24/2022, agar lembaga keuangan bank dan non bank dapat memberikan jaminan utang dibank, pemilik akun youtube terlebih dahulu harus mendaftarkan konten yang dibuatnya agar bisa mendapatkan sertifikat hak kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang. Hal tersebut dilakukan agar nilainya dapat ditaksir. Tentunya juga terdapat syarat syarat lainnya dalam pembiayaan berbasis Hak kekayaan Intelektual yang ditetapkan oleh lembaga pembiayaan seperti proposal pembiayaan, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual, surat pencatatan dll.
Bagaimana bentuk jaminan hutang bagi pelaku konten kreatif seperti pemilik akun youtube ?
Objek jaminan utang bagi para pelaku ekonomi kreatif dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual;
b. kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif; dan/atau;
c. hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif.
Nantinya objek jaminan utang tersebut oleh lembaga keuangan akan ditentukan nilai kekayaan intelektual nya. Semakin tinggi potensi ekonomi dari karya cipta, merek, atau paten yang dimiliki, maka nilai pinjaman yang diberikan bisa semakin besar.
Namun belum ada perhitungan dan taksiran yang pasti terkait dengan nilai dari hak kekayaan intelektual yang dapat dijadikan jaminan tersebut.
Hal yang sama berlaku pada aturan yang lebih dahulu yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pada Pasal 60 yang menyatakan bahwa “Saham dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran dasar” tampaknya kebijakan ini belum terdapat ketentuan yang diatur secara eksplisit sehingga dalam penerapannya terkhusus terhadap kebijakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai jaminan utang di bank harus di buat kompleks karena sifatnya yang mungkin saja dapat fluktuatif begitu juga untuk pengaturan mengenai eksekusi apabila terjadi sengketa. Tentunya keputusan untuk mendapatkan pinjaman bagi pelaku ekonomi kreatif terkait penggunaan kekayaan intelektual sebagai jaminan bank tetap berada di tangan bank.
Dasar Hukum :
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif mengeluarkan aturan baru yang salah satunya memberikan kesempatan bagi pelaku ekonomi kreatif agar bisa mendapatkan skema pembiayaan untuk mendapatkan jaminan utang di bank.
Salah satu pelaku ekonomi kreatif yang bisa mendapatkan bantuan adalah pemilik konten youtube. Tentunya untuk mendapatkan jaminan utang tersebut harus memenuhi syarat yang ditentukan.
Apa saja syarat yang diperlukan untuk mendapatkan jaminan utang di bank ?
Melihat ketentuan Pasal 9 PP No. 24/2022, agar lembaga keuangan bank dan non bank dapat memberikan jaminan utang dibank, pemilik akun youtube terlebih dahulu harus mendaftarkan konten yang dibuatnya agar bisa mendapatkan sertifikat hak kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang. Hal tersebut dilakukan agar nilainya dapat ditaksir. Tentunya juga terdapat syarat syarat lainnya dalam pembiayaan berbasis Hak kekayaan Intelektual yang ditetapkan oleh lembaga pembiayaan seperti proposal pembiayaan, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual, surat pencatatan dll.
Bagaimana bentuk jaminan hutang bagi pelaku konten kreatif seperti pemilik akun youtube ?
Objek jaminan utang bagi para pelaku ekonomi kreatif dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual;
b. kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif; dan/atau;
c. hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif.
Nantinya objek jaminan utang tersebut oleh lembaga keuangan akan ditentukan nilai kekayaan intelektual nya. Semakin tinggi potensi ekonomi dari karya cipta, merek, atau paten yang dimiliki, maka nilai pinjaman yang diberikan bisa semakin besar.
Namun begitu, belum ada perhitungan dan taksiran yang pasti terkait dengan nilai dari hak kekayaan intelektual yang dapat dijadikan jaminan tersebut.
Jika berkaca pada aturan yang lebih dahulu ada yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pada Pasal 60 yang menyatakan bahwa “Saham dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran dasar” tampaknya kebijakan ini belum terdapat ketentuan yang diatur secara eksplisit sehingga dalam penerapannya terkhusus terhadap kebijakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai jaminan utang di bank harus di buat kompleks karena sifatnya yang mungkin saja dapat fluktuatif begitu juga untuk pengaturan mengenai eksekusi apabila terjadi sengketa. Tentunya keputusan untuk mendapatkan pinjaman bagi pelaku ekonomi kreatif terkait penggunaan kekayaan intelektual sebagai jaminan bank tetap berada di tangan bank.
Dasar Hukum :
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Komentar
Posting Komentar