Langsung ke konten utama

BENARKAH KONTEN YOUTUBE BISA BUAT JAMINAN DI BANK ? SIMAK ASPEK HUKUMNYA

Akun Youtube sebagai Jaminan utang di Bank



Oleh : Batari Dwicipta I, S.H


       Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif mengeluarkan aturan baru yang salah satunya memberikan kesempatan bagi pelaku ekonomi kreatif agar bisa mendapatkan skema pembiayaan untuk mendapatkan jaminan utang di bank. 

       Salah satu pelaku ekonomi kreatif yang bisa mendapatkan bantuan adalah pemilik konten youtube. Tentunya untuk mendapatkan jaminan utang tersebut harus memenuhi syarat yang ditentukan. 

Apa saja syarat yang diperlukan untuk mendapatkan jaminan utang di bank ?

Melihat ketentuan Pasal 9 PP No. 24/2022, agar lembaga keuangan bank dan non bank dapat memberikan jaminan utang dibank, pemilik akun youtube terlebih dahulu harus mendaftarkan konten yang dibuatnya agar bisa mendapatkan sertifikat hak kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang. Hal tersebut dilakukan agar nilainya dapat ditaksir. Tentunya juga terdapat syarat syarat lainnya dalam pembiayaan berbasis Hak kekayaan Intelektual yang ditetapkan oleh lembaga pembiayaan seperti proposal pembiayaan, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual, surat pencatatan dll.

Bagaimana bentuk jaminan hutang bagi pelaku konten kreatif seperti pemilik akun youtube ?

Objek jaminan utang bagi para pelaku ekonomi kreatif dapat dilaksanakan dalam bentuk:

a. jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual;

b. kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif; dan/atau;

c. hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif.

Nantinya objek jaminan utang tersebut oleh lembaga keuangan akan ditentukan nilai kekayaan intelektual nya. Semakin tinggi  potensi ekonomi dari karya cipta, merek, atau paten yang dimiliki, maka nilai pinjaman yang diberikan bisa semakin besar. 

       Namun belum ada perhitungan dan taksiran yang pasti terkait dengan nilai dari hak kekayaan intelektual yang dapat dijadikan jaminan tersebut.

      Hal yang sama berlaku pada aturan yang lebih dahulu yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pada Pasal 60 yang menyatakan bahwa “Saham dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran dasar” tampaknya kebijakan ini belum terdapat ketentuan yang diatur secara eksplisit sehingga dalam penerapannya terkhusus terhadap kebijakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai jaminan utang di bank harus di buat kompleks karena sifatnya yang mungkin saja dapat fluktuatif begitu juga untuk pengaturan mengenai eksekusi apabila terjadi sengketa. Tentunya keputusan untuk mendapatkan pinjaman bagi pelaku ekonomi kreatif terkait penggunaan kekayaan intelektual sebagai jaminan bank tetap berada di tangan bank.

Dasar Hukum :

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

       Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif mengeluarkan aturan baru yang salah satunya memberikan kesempatan bagi pelaku ekonomi kreatif agar bisa mendapatkan skema pembiayaan untuk mendapatkan jaminan utang di bank. 

       Salah satu pelaku ekonomi kreatif yang bisa mendapatkan bantuan adalah pemilik konten youtube. Tentunya untuk mendapatkan jaminan utang tersebut harus memenuhi syarat yang ditentukan. 

Apa saja syarat yang diperlukan untuk mendapatkan jaminan utang di bank ?

Melihat ketentuan Pasal 9 PP No. 24/2022, agar lembaga keuangan bank dan non bank dapat memberikan jaminan utang dibank, pemilik akun youtube terlebih dahulu harus mendaftarkan konten yang dibuatnya agar bisa mendapatkan sertifikat hak kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang. Hal tersebut dilakukan agar nilainya dapat ditaksir. Tentunya juga terdapat syarat syarat lainnya dalam pembiayaan berbasis Hak kekayaan Intelektual yang ditetapkan oleh lembaga pembiayaan seperti proposal pembiayaan, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual, surat pencatatan dll.

Bagaimana bentuk jaminan hutang bagi pelaku konten kreatif seperti pemilik akun youtube ?

Objek jaminan utang bagi para pelaku ekonomi kreatif dapat dilaksanakan dalam bentuk:

a. jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual;

b. kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif; dan/atau;

c. hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif.

Nantinya objek jaminan utang tersebut oleh lembaga keuangan akan ditentukan nilai kekayaan intelektual nya. Semakin tinggi potensi ekonomi dari karya cipta, merek, atau paten yang dimiliki, maka nilai pinjaman yang diberikan bisa semakin besar. 

       Namun begitu, belum ada perhitungan dan taksiran yang pasti terkait dengan nilai dari hak kekayaan intelektual yang dapat dijadikan jaminan tersebut.

       Jika berkaca pada aturan yang lebih dahulu ada yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pada Pasal 60 yang menyatakan bahwa “Saham dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran dasar” tampaknya kebijakan ini belum terdapat ketentuan yang diatur secara eksplisit sehingga dalam penerapannya terkhusus terhadap kebijakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai jaminan utang di bank harus di buat kompleks karena sifatnya yang mungkin saja dapat fluktuatif begitu juga untuk pengaturan mengenai eksekusi apabila terjadi sengketa. Tentunya keputusan untuk mendapatkan pinjaman bagi pelaku ekonomi kreatif terkait penggunaan kekayaan intelektual sebagai jaminan bank tetap berada di tangan bank.

Dasar Hukum :

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukuman Kebiri berdasarkan Hak Asasi Manusia

Oleh: Melvin Andita Manap, S.H. Dalam rangka mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, Pemerintah menetapkan sanksi   berupa kebiri kimia untuk Pelaku agar memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di masa yang akan datang. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang mengancam dan membahayakan tumbuh kembang anak sebagai generasi penerus bangsa. Menyikapi peningkatan terhadap kekerasan tersebut, Pemerintah memberikan inovasi atau solusi guna memberi efek jera terhadap Pelaku. Sanksi ini terdapat dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terdapat pro dan kontra dari masyarakat dalam meninjau “inovasi” Pemerintah tersebut. Bagaimana Hukuman Kebiri berdasarkan Hak Asasi Manusia? Sanksi memiliki dua sifat, yaitu sebagai pencegahan dan hukuman. Hukuman kebiri diadakan sebagai pemberatan atas suatu pidana dan juga bentuk pencegahan atas kejahatan s...

Aspek Hukum sumpah pocong (Case of The Week )

  Oleh : Batari Dwicipta, S.H Sedang ramai berita terkait seorang Pria melakukan sumpah pocong karena menolak tuduhan mencabuli bocah. Meski tidak umum, tetapi ada kalanya kita menjumpai terjadinya peristiwa dimana seseorang melakukan sumpah pocong sebagai upaya mereka mencari kebenaran. Sumpah pocong merupakan sumpah yang dilakukan oleh seseorang umumnya bagi yang tertuduh bersalah untuk di sumpah dalam keadaan terbalut kain kafan seperti layaknya orang yang telah meninggal (pocong). Bagaimana kedudukan sumpah dalam Sistem Peradilan di Indonesia ? Sumpah diakui kedudukannya sebagai alat bukti dalam Hukum Acara Perdata. Hal ini diatur dalam Pasal 155, 156, 157, 158, dan 177 Het Herzienne Indonesische Reglement (“HIR”). Dalam Hukum Acara Perdata jenis-jenis sumpah yang diterima sebagai alat bukti terdiri atas : 1.    1.     Sumpah Suppletoir (Pasal 155 HIR) Sumpah suppletoir/ sumpah tambahan merupakan sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabat...