Oleh : Melvin Andita Manap, S.H. Prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak pertama kali dikenal dalam pengaturan lingkungan hidup. Prinsip ini masuk ke Indonesia setelah ratifikasi Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1978 terhadap Konvensi Internasional pada 1969 yaitu Brussels Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage. Black’s Law Dictionary 7th Edition mendefinisikan strict liability sebagai sebuah konsep yang tidak didasarkan pada kelalaian atau niat untuk menyakiti yang menjadi sebuah perbuatan melawan hukum, namun lebih didasari dengan pelanggaran kewajiban mutlkan untuk membuat sesuatu yang aman. Salah satu ketentuan mengenai strict liability dalam substansi mengenai perlindungan lingkungan hidup tertuang melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi, “Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola ...
blog berisikan tulisan mengenai kajian seputar isu-isu hukum