Langsung ke konten utama

Pengaturan Strict Liability (Pertanggungjawaban Mutlak) dan Praktik Peradilan di Indonesia



  Oleh : Melvin Andita Manap, S.H.


 Prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak pertama kali dikenal dalam pengaturan lingkungan hidup. Prinsip ini masuk ke Indonesia setelah ratifikasi Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1978 terhadap Konvensi Internasional pada 1969 yaitu Brussels Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage.

    Black’s Law Dictionary 7th Edition mendefinisikan strict liability sebagai sebuah konsep yang tidak didasarkan pada kelalaian atau niat untuk menyakiti yang menjadi sebuah perbuatan melawan hukum, namun lebih didasari dengan pelanggaran kewajiban mutlkan untuk membuat sesuatu yang aman.

    Salah satu ketentuan mengenai strict liability dalam substansi mengenai perlindungan lingkungan hidup tertuang melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi, 

“Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3 dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya”.

    Selain dalam substansi lingkungan hidup, prinsip strict liability juga dijumpai pada UU Perlindungan Konsumen, yaitu pada Pasal 19 ayat (1) yang menyatakan: "Pelaku usaha bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerusakan pencemaran dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan".

    Konsep pertanggungjawaban pada prinsip ini tidak mensyaratkan harus adanya unsur kesalahan atau unsur melanggar hukum dari diri tergugat, melainkan pada akibatnya, yaitu timbulnya kerugian. Penerapan terhadap prinsip strict liability ini biasanya diajukan ke pengadilan dengan menyatakan gugatan. Dalam praktiknya, konsep gugatan dengan substansi strict liablity ini bisa menjadi bagian dari Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan bisa juga berdiri sendiri bukan bagian dari PMH.

    Pada gugatan yang menjadi bagian dari PMH, dapat dilihat misalnya dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tergugat PT. Waringin Agro Jaya, yang mana strict liability ini masuk sebagai bagian dari pembuktiannya. Selain itu, juga pada Putusan Kasasi dengan tergugat PT. Ricky Kurniawan Kertapersada. Pada gugatan yang prinsip ini berdiri sendiri dan tidak menjadi bagian dari PMH ditemui dalam Putusan Pengadilan Negeri Palembang dengan tergugat PT. Waimusi Agroindah, yang mana pengadilan menyetujui bahwa kegiatan tergugat memenuhi kriteria untuk dapat dikenakan strict liability dan menyatakan bahwa tergugat bertanggungjawab secara mutlak atas kerugian atas kerusakan lingkungan hidup pada lahan kebun yang terbakar.

    Selain dapat menggunakan jalur litigasi, penyelesaian sengketa dengan prinsip strict liability juga dapat menggunakan jalut non-litigasi yaitu pada permasalahan mengenai perlindungan konsumen, juga bisa dibawa ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukuman Kebiri berdasarkan Hak Asasi Manusia

Oleh: Melvin Andita Manap, S.H. Dalam rangka mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, Pemerintah menetapkan sanksi   berupa kebiri kimia untuk Pelaku agar memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di masa yang akan datang. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang mengancam dan membahayakan tumbuh kembang anak sebagai generasi penerus bangsa. Menyikapi peningkatan terhadap kekerasan tersebut, Pemerintah memberikan inovasi atau solusi guna memberi efek jera terhadap Pelaku. Sanksi ini terdapat dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terdapat pro dan kontra dari masyarakat dalam meninjau “inovasi” Pemerintah tersebut. Bagaimana Hukuman Kebiri berdasarkan Hak Asasi Manusia? Sanksi memiliki dua sifat, yaitu sebagai pencegahan dan hukuman. Hukuman kebiri diadakan sebagai pemberatan atas suatu pidana dan juga bentuk pencegahan atas kejahatan s...

BENARKAH KONTEN YOUTUBE BISA BUAT JAMINAN DI BANK ? SIMAK ASPEK HUKUMNYA

Akun Youtube sebagai Jaminan utang di Bank Oleh : Batari Dwicipta I, S.H        Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif mengeluarkan aturan baru yang salah satunya memberikan kesempatan bagi pelaku ekonomi kreatif agar bisa mendapatkan skema pembiayaan untuk mendapatkan jaminan utang di bank.         Salah satu pelaku ekonomi kreatif yang bisa mendapatkan bantuan adalah pemilik konten youtube. Tentunya untuk mendapatkan jaminan utang tersebut harus memenuhi syarat yang ditentukan.  Apa saja syarat yang diperlukan untuk mendapatkan jaminan utang di bank ? Melihat ketentuan Pasal 9 PP No. 24/2022, agar lembaga keuangan bank dan non bank dapat memberikan jaminan utang dibank, pemilik akun youtube terlebih dahulu harus mendaftarkan konten yang dibuatnya agar bisa mendapatkan sertifikat hak kekayaan intelek...