Oleh: Melvin Andita Manap, S.H.
Dalam rangka mengatasi kekerasan seksual terhadap
anak, Pemerintah menetapkan sanksi
berupa kebiri kimia untuk Pelaku agar memberikan efek jera dan mencegah
terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di masa yang akan datang. Kekerasan
seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang mengancam dan
membahayakan tumbuh kembang anak sebagai generasi penerus bangsa. Menyikapi
peningkatan terhadap kekerasan tersebut, Pemerintah memberikan inovasi atau
solusi guna memberi efek jera terhadap Pelaku. Sanksi ini terdapat dalam Perppu
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak. Terdapat pro dan kontra dari masyarakat dalam
meninjau “inovasi” Pemerintah tersebut.
Bagaimana Hukuman Kebiri berdasarkan Hak
Asasi Manusia?
Sanksi memiliki dua sifat, yaitu sebagai pencegahan
dan hukuman. Hukuman kebiri diadakan sebagai pemberatan atas suatu pidana dan
juga bentuk pencegahan atas kejahatan serupa di masa depan. Dalam Pasal 1 angka
2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik,
Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak
menyebutkan,
“Tindakan Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia
melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah
dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak
melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan
lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit
menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal
dunia, untuk menekan Hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitas.”
Ada beberapa keadaan untuk menetapkan sanksi kebiri
kimia kepada Pelaku, namun yang perlu diketahui bahwa Hak Asasi Manusia
memberikan jaminan untuk bebas dari penyiksaan. Memberikan sanksi kebiri kimia
dinilai merupakan tindakan yang tidak hanya penyiksaan, juga melanggar ha katas
persetujuan tindakan medis dan perlindungan atas integrasi fisik dan mental
seseorang.
Apabila Pemerintah mendasarkan penetapan kebijakannya
guna mengatasi peningkatan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak, berkaca
pada hukuman mati yang diterapkan untuk memberantas kejahatan narkotika dan
terorisme, yang keduanya sama-sama sanksi yang masuk dalam kategori melanggar
HAM, hukuman mati tersebut dinilai bukan suatu inovasi untuk memberantas
kejahatan karena saat ini kejahatan narkotika masih tinggi dan terorisme masih
ada.
Di sisi lain, sanksi kebiri kimia sebagai hukuman baru,
tidak hanya dipertanyakan keefektivitasnya dalam menekan kejahatan kekerasan
seksual terhadap anak tetapi juga sanksi ini menimbulkan keadaan disabilitas
seksual, penyakit atau penyimpangan psikologi baru, dan membuka peluang untuk
hukuman atas suatu kejahatan yang bersifat membuat disfungsi suatu organ dalam
tubuh manusia di masa depan.
Secara komitmen, sanksi kebiri kimia juga melanggar
atas Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998,
Ratifikasi atas Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman
Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia. Indonesia
memiliki komitmen untuk menegakkan dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia,
yang mana sudah seharusnya Indonesia melalui aparatnya wajib memberikan
pencegahan atas tindakan penyiksaan di dalam wilayah, yang mana tidak ada
pengecualian apapun terhadapnya.
Oleh karena itu, sanksi berupa tindakan kebiri kimia
ini perlu dikaji lebih jauh, selain belum ada bukti nyata bahwa kebiri kimia
sebagai solusi untuk menekan dan memberantas kejahatan kekerasan seksual
terhadap anak. Kebiri kimia merupakan kategori penyiksaan dan melanggar hak
asasi manusia.
Dasar Hukum:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998, Ratifikasi atas Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

Komentar
Posting Komentar