Langsung ke konten utama

Hukuman Kebiri berdasarkan Hak Asasi Manusia



Oleh: Melvin Andita Manap, S.H.


Dalam rangka mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, Pemerintah menetapkan sanksi  berupa kebiri kimia untuk Pelaku agar memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di masa yang akan datang. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang mengancam dan membahayakan tumbuh kembang anak sebagai generasi penerus bangsa. Menyikapi peningkatan terhadap kekerasan tersebut, Pemerintah memberikan inovasi atau solusi guna memberi efek jera terhadap Pelaku. Sanksi ini terdapat dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terdapat pro dan kontra dari masyarakat dalam meninjau “inovasi” Pemerintah tersebut.

Bagaimana Hukuman Kebiri berdasarkan Hak Asasi Manusia?

Sanksi memiliki dua sifat, yaitu sebagai pencegahan dan hukuman. Hukuman kebiri diadakan sebagai pemberatan atas suatu pidana dan juga bentuk pencegahan atas kejahatan serupa di masa depan. Dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak menyebutkan,

“Tindakan Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan Hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitas.”

Ada beberapa keadaan untuk menetapkan sanksi kebiri kimia kepada Pelaku, namun yang perlu diketahui bahwa Hak Asasi Manusia memberikan jaminan untuk bebas dari penyiksaan. Memberikan sanksi kebiri kimia dinilai merupakan tindakan yang tidak hanya penyiksaan, juga melanggar ha katas persetujuan tindakan medis dan perlindungan atas integrasi fisik dan mental seseorang.

Apabila Pemerintah mendasarkan penetapan kebijakannya guna mengatasi peningkatan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak, berkaca pada hukuman mati yang diterapkan untuk memberantas kejahatan narkotika dan terorisme, yang keduanya sama-sama sanksi yang masuk dalam kategori melanggar HAM, hukuman mati tersebut dinilai bukan suatu inovasi untuk memberantas kejahatan karena saat ini kejahatan narkotika masih tinggi dan terorisme masih ada.

Di sisi lain, sanksi kebiri kimia sebagai hukuman baru, tidak hanya dipertanyakan keefektivitasnya dalam menekan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak tetapi juga sanksi ini menimbulkan keadaan disabilitas seksual, penyakit atau penyimpangan psikologi baru, dan membuka peluang untuk hukuman atas suatu kejahatan yang bersifat membuat disfungsi suatu organ dalam tubuh manusia di masa depan.

Secara komitmen, sanksi kebiri kimia juga melanggar atas Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998, Ratifikasi atas Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia. Indonesia memiliki komitmen untuk menegakkan dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, yang mana sudah seharusnya Indonesia melalui aparatnya wajib memberikan pencegahan atas tindakan penyiksaan di dalam wilayah, yang mana tidak ada pengecualian apapun terhadapnya.

Oleh karena itu, sanksi berupa tindakan kebiri kimia ini perlu dikaji lebih jauh, selain belum ada bukti nyata bahwa kebiri kimia sebagai solusi untuk menekan dan memberantas kejahatan kekerasan seksual terhadap anak. Kebiri kimia merupakan kategori penyiksaan dan melanggar hak asasi manusia.

Dasar Hukum:

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998, Ratifikasi atas Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BENARKAH KONTEN YOUTUBE BISA BUAT JAMINAN DI BANK ? SIMAK ASPEK HUKUMNYA

Akun Youtube sebagai Jaminan utang di Bank Oleh : Batari Dwicipta I, S.H        Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif mengeluarkan aturan baru yang salah satunya memberikan kesempatan bagi pelaku ekonomi kreatif agar bisa mendapatkan skema pembiayaan untuk mendapatkan jaminan utang di bank.         Salah satu pelaku ekonomi kreatif yang bisa mendapatkan bantuan adalah pemilik konten youtube. Tentunya untuk mendapatkan jaminan utang tersebut harus memenuhi syarat yang ditentukan.  Apa saja syarat yang diperlukan untuk mendapatkan jaminan utang di bank ? Melihat ketentuan Pasal 9 PP No. 24/2022, agar lembaga keuangan bank dan non bank dapat memberikan jaminan utang dibank, pemilik akun youtube terlebih dahulu harus mendaftarkan konten yang dibuatnya agar bisa mendapatkan sertifikat hak kekayaan intelek...

Aspek Hukum sumpah pocong (Case of The Week )

  Oleh : Batari Dwicipta, S.H Sedang ramai berita terkait seorang Pria melakukan sumpah pocong karena menolak tuduhan mencabuli bocah. Meski tidak umum, tetapi ada kalanya kita menjumpai terjadinya peristiwa dimana seseorang melakukan sumpah pocong sebagai upaya mereka mencari kebenaran. Sumpah pocong merupakan sumpah yang dilakukan oleh seseorang umumnya bagi yang tertuduh bersalah untuk di sumpah dalam keadaan terbalut kain kafan seperti layaknya orang yang telah meninggal (pocong). Bagaimana kedudukan sumpah dalam Sistem Peradilan di Indonesia ? Sumpah diakui kedudukannya sebagai alat bukti dalam Hukum Acara Perdata. Hal ini diatur dalam Pasal 155, 156, 157, 158, dan 177 Het Herzienne Indonesische Reglement (“HIR”). Dalam Hukum Acara Perdata jenis-jenis sumpah yang diterima sebagai alat bukti terdiri atas : 1.    1.     Sumpah Suppletoir (Pasal 155 HIR) Sumpah suppletoir/ sumpah tambahan merupakan sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabat...