Langsung ke konten utama

Postingan

  Welcome to my journaling 😁 Halo, sobat Legature, Batari disini  👀🙋 karena minture masih banyak waktu luang aka gabut wkwkw, minture mau sharing pengalaman minture mengikuti tes CPNS 2023 di instansi Mahkamah Agung nih sobat .. bagi yang tertarik ikut seleksi CPNS bisa nih disimak tips belajar dari Minture Tahapan Pra-ujian Karena minture bercita cita untuk bekerja di instansi Mahakamah Agung, jadi persiapan belajar mimin sudah lumayan 😆  🙏 ..kurang lebih 6 bulan sebelum ujian minture sudah mulai menyicil Latihan soal, tapi.. baru serius belajar  di 2/3 bulan sebelum ujian hihii.  Biar tidak gugup, minture berusaha memahami setiap soal. Pelajari pola soalnya dan gunakan try out untuk mengukur kemampuan belajar sobat, jika hasil tryoutnya masih kurang.. perbanyak lagi mengulas soal Latihan soal nya ya sobat. Untuk sobat yang mau tau Minture belajar dari mana rekomendasi minture belajar dari seringnya Latihan soal try out di aplikasi jadiasn, dan aplikas...
Postingan terbaru

Mengenal Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution)

  Oleh: Melvin Andita Manap, S.H Dalam penyelesian sengketa atau masalah, tidak harus di pengadilan. Terdapat beberapa bentuk penyelesaian sengketa yang bisa ditempuh untuk mencari suatu kepastian atau keadilan hukum di luar dari pengadilan. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, mediasi, konsolidasi, atau penelian para ahli. Selain itu menurut Joni Emirzon, S.H., M.Hum dalam bukunya yang berjudul Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Negoisasi, Mediasi, Konsolidasi, dan Arbitrase) menyatakan bahwa Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah suatu proses penyelesaian sengketa di mana para pihak yang bersengkat dapat membantu atau dilibatkan dalam menyelesaikan persengketaan tersebut atau me...

Case of The Week : Sengaja Buang Sampah dan Kotoran di Depan Rumah Tetangga, Apa yang Harus Dilakukan?

Oleh : Melvin Andita Manap, S.H. Kasusnya: Seorang Perempuan, “Ibu M” tertangkap kamera CCTV kerap membuang kotoran ke rumah tetangganya di Sidoarjo. Ibu M membuang sampah, air kencing, dan tinja ke rumah tetangganya karena tidak terima rumah milik adiknya dulu dijual kepada M’U yang saat ini menjadi pemilik rumah tersebut. Perbuatan M membuat keluarga M’U merasa terganggu akibat kotoran yang dibuang oleh M tepat di depan rumahnya. Pertanyaannya: Lalu tindakan hukum apa yang dapat dilakukan oleh M’U untuk melaporkan tindakan Ibu M? Ulasan: Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 telah memberikan jaminan akan Hak Asasi Manusia kepada seluruh rakyat Indonesia. Pada Pasal 28J ayat (1) yang berbunyi: “ Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ”. Ayat tersebut memberikan kewajiban kepada seluruh Rakyat Indonesia untuk senantiasa menghormati orang lain dalam kehidupan bermasyarakat. Perbuatan Ibu M t...

Aspek Hukum sumpah pocong (Case of The Week )

  Oleh : Batari Dwicipta, S.H Sedang ramai berita terkait seorang Pria melakukan sumpah pocong karena menolak tuduhan mencabuli bocah. Meski tidak umum, tetapi ada kalanya kita menjumpai terjadinya peristiwa dimana seseorang melakukan sumpah pocong sebagai upaya mereka mencari kebenaran. Sumpah pocong merupakan sumpah yang dilakukan oleh seseorang umumnya bagi yang tertuduh bersalah untuk di sumpah dalam keadaan terbalut kain kafan seperti layaknya orang yang telah meninggal (pocong). Bagaimana kedudukan sumpah dalam Sistem Peradilan di Indonesia ? Sumpah diakui kedudukannya sebagai alat bukti dalam Hukum Acara Perdata. Hal ini diatur dalam Pasal 155, 156, 157, 158, dan 177 Het Herzienne Indonesische Reglement (“HIR”). Dalam Hukum Acara Perdata jenis-jenis sumpah yang diterima sebagai alat bukti terdiri atas : 1.    1.     Sumpah Suppletoir (Pasal 155 HIR) Sumpah suppletoir/ sumpah tambahan merupakan sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabat...

LAKUKAN PENDAFTARAN TANAH MENCEGAH TERJADI SENGKETA TANAH

  LAKUKAN PENDAFTARAN TANAH MENCEGAH TERJADI SENGKETA TANAH Oleh: Fadhila Animuntaha, S.H. Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alamnya. Tidak luput yakni tanah yang merupakan sumber daya alam yang dapat digunakan manfaatnya untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. Tanah adalah permukaan bumi baik berupa daratan maupun yang tertutup air, termasuk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi, dalam batas tertentu yang penggunaan dan pemanfaatannya terkait langsung maupun tidak langsung dengan penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi. Di Indonesia sendiri sudah tidak asing lagi terkait kasus sengketa tanah yang terjadi. Adapun sengketa yang terjadi ini antara lain dalam hal jual beli tanah yang sertifikatnya belum sempat di balik nama. Contoh: Apabila telah terjadi jual beli tanah, belum sempat balik nama dan penjual tanah tersebut telah meninggal. Tiba-tiba datang pihak lain yang mengaku masih memiliki hak atas tanah tersebut, misalnya ahli waris yang ternyata juga tid...

Pengaturan Strict Liability (Pertanggungjawaban Mutlak) dan Praktik Peradilan di Indonesia

  Oleh : Melvin Andita Manap, S.H.   Prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak pertama kali dikenal dalam pengaturan lingkungan hidup. Prinsip ini masuk ke Indonesia setelah ratifikasi Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1978 terhadap Konvensi Internasional pada 1969 yaitu Brussels Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage.      Black’s Law Dictionary 7th Edition mendefinisikan strict liability sebagai sebuah konsep yang tidak didasarkan pada kelalaian atau niat untuk menyakiti yang menjadi sebuah perbuatan melawan hukum, namun lebih didasari dengan pelanggaran kewajiban mutlkan untuk membuat sesuatu yang aman.      Salah satu ketentuan mengenai strict liability dalam substansi mengenai perlindungan lingkungan hidup tertuang melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi,  “Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola ...

Apa yang Terjadi Jika Salah Satu Pihak Melanggar Isi Perjanjian

    Studi Kasus Apa yang Terjadi Jika Salah Satu Pihak Melanggar Isi Perjanjian Oleh : Wahani Dwicipta Iftitahurohmah, S.H   Contoh Kasus Posisi: Dono adalah pengusaha biji kopi di Aceh yang melakukan perjanjian jual beli dengan Kasino yang merupakan pengusaha coffee shop di Jakarta. Mereka berhasil membuat kesepakatan dalam perjanjian yang isinya: 1.       Dono mengirimkan biji kopi sebanyak 1 ton kepada Kasino di Jakarta; 2.       Pengiriman dilakukan pada tanggal 1 Desember 2022 dengan estimasi sampai di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2022; 3.       Biji kopi yang dikirimkan Dono adalah biji kopi arabika kualitas terbaik; 4.       Kasino membayar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk biji kopi arabika kualitas terbaik dan dikirimkan ke rekening pribadi Dono. Singkat cerita, Kasino telah memenuhi kewajibannya untuk membayar sejumlah uang kepada...