Langsung ke konten utama

LAKUKAN PENDAFTARAN TANAH MENCEGAH TERJADI SENGKETA TANAH


 LAKUKAN PENDAFTARAN TANAH MENCEGAH TERJADI SENGKETA TANAH

Oleh: Fadhila Animuntaha, S.H.

Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alamnya. Tidak luput yakni tanah yang merupakan sumber daya alam yang dapat digunakan manfaatnya untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. Tanah adalah permukaan bumi baik berupa daratan maupun yang tertutup air, termasuk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi, dalam batas tertentu yang penggunaan dan pemanfaatannya terkait langsung maupun tidak langsung dengan penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi. Di Indonesia sendiri sudah tidak asing lagi terkait kasus sengketa tanah yang terjadi. Adapun sengketa yang terjadi ini antara lain dalam hal jual beli tanah yang sertifikatnya belum sempat di balik nama. Contoh: Apabila telah terjadi jual beli tanah, belum sempat balik nama dan penjual tanah tersebut telah meninggal. Tiba-tiba datang pihak lain yang mengaku masih memiliki hak atas tanah tersebut, misalnya ahli waris yang ternyata juga tidak tahu adanya jual beli tanah tersebut. Untuk mengantisipasi kejadian hal tidak diinginkan, maka pendaftaran tanah tidak bisa terlepas dari peralihan hak yang ini juga penting untuk segera dilakukan. 

Pastinya sudah tidak asing lagi mengenai Pendaftaran tanah. Pendaftaran Tanah adalah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi pengurnpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, rnengenai bidang-bidang Tanah, Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang Tanah, Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas Satuan Rumah Susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Hal ini tertuang di dalam Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Selain itu di dalam BAB VII Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah telah tertuang mengenai Pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah saat ini dapat dilakukan secara elektronik. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut juga disebutkan bahwa pendaftaran tanah ini dapat diajukan kepada kantor pertanahan.

Pendaftaran tanah tertuang di dalam Pasal 19 Undang-undang Pokok Agraria yakni Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 ayat (1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Ayat (2) Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi: a. pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah; b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut; c. pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Ayat (3) Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara dan masyarakat, keperluan lalu-lintas sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri Agraria.

Sumber:

Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukuman Kebiri berdasarkan Hak Asasi Manusia

Oleh: Melvin Andita Manap, S.H. Dalam rangka mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, Pemerintah menetapkan sanksi   berupa kebiri kimia untuk Pelaku agar memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di masa yang akan datang. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang mengancam dan membahayakan tumbuh kembang anak sebagai generasi penerus bangsa. Menyikapi peningkatan terhadap kekerasan tersebut, Pemerintah memberikan inovasi atau solusi guna memberi efek jera terhadap Pelaku. Sanksi ini terdapat dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terdapat pro dan kontra dari masyarakat dalam meninjau “inovasi” Pemerintah tersebut. Bagaimana Hukuman Kebiri berdasarkan Hak Asasi Manusia? Sanksi memiliki dua sifat, yaitu sebagai pencegahan dan hukuman. Hukuman kebiri diadakan sebagai pemberatan atas suatu pidana dan juga bentuk pencegahan atas kejahatan s...

Pengaturan Strict Liability (Pertanggungjawaban Mutlak) dan Praktik Peradilan di Indonesia

  Oleh : Melvin Andita Manap, S.H.   Prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak pertama kali dikenal dalam pengaturan lingkungan hidup. Prinsip ini masuk ke Indonesia setelah ratifikasi Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1978 terhadap Konvensi Internasional pada 1969 yaitu Brussels Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage.      Black’s Law Dictionary 7th Edition mendefinisikan strict liability sebagai sebuah konsep yang tidak didasarkan pada kelalaian atau niat untuk menyakiti yang menjadi sebuah perbuatan melawan hukum, namun lebih didasari dengan pelanggaran kewajiban mutlkan untuk membuat sesuatu yang aman.      Salah satu ketentuan mengenai strict liability dalam substansi mengenai perlindungan lingkungan hidup tertuang melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi,  “Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola ...

BENARKAH KONTEN YOUTUBE BISA BUAT JAMINAN DI BANK ? SIMAK ASPEK HUKUMNYA

Akun Youtube sebagai Jaminan utang di Bank Oleh : Batari Dwicipta I, S.H        Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif mengeluarkan aturan baru yang salah satunya memberikan kesempatan bagi pelaku ekonomi kreatif agar bisa mendapatkan skema pembiayaan untuk mendapatkan jaminan utang di bank.         Salah satu pelaku ekonomi kreatif yang bisa mendapatkan bantuan adalah pemilik konten youtube. Tentunya untuk mendapatkan jaminan utang tersebut harus memenuhi syarat yang ditentukan.  Apa saja syarat yang diperlukan untuk mendapatkan jaminan utang di bank ? Melihat ketentuan Pasal 9 PP No. 24/2022, agar lembaga keuangan bank dan non bank dapat memberikan jaminan utang dibank, pemilik akun youtube terlebih dahulu harus mendaftarkan konten yang dibuatnya agar bisa mendapatkan sertifikat hak kekayaan intelek...