LAKUKAN PENDAFTARAN TANAH MENCEGAH TERJADI SENGKETA TANAH
Oleh: Fadhila Animuntaha, S.H.
Indonesia
merupakan negara yang kaya akan sumber daya alamnya. Tidak luput yakni tanah
yang merupakan sumber daya alam yang dapat digunakan manfaatnya untuk kesejahteraan
masyarakat Indonesia. Tanah adalah permukaan bumi baik berupa daratan maupun
yang tertutup air, termasuk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi, dalam batas
tertentu yang penggunaan dan pemanfaatannya terkait langsung maupun tidak
langsung dengan penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi. Di Indonesia sendiri
sudah tidak asing lagi terkait kasus sengketa tanah yang terjadi. Adapun
sengketa yang terjadi ini antara lain dalam hal jual beli tanah yang
sertifikatnya belum sempat di balik nama. Contoh: Apabila telah terjadi jual
beli tanah, belum sempat balik nama dan penjual tanah tersebut telah meninggal.
Tiba-tiba datang pihak lain yang mengaku masih memiliki hak atas tanah
tersebut, misalnya ahli waris yang ternyata juga tidak tahu adanya jual beli
tanah tersebut. Untuk mengantisipasi kejadian hal tidak diinginkan, maka
pendaftaran tanah tidak bisa terlepas dari peralihan hak yang ini juga penting
untuk segera dilakukan.
Pastinya
sudah tidak asing lagi mengenai Pendaftaran tanah. Pendaftaran Tanah adalah adalah
rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus,
berkesinambungan dan teratur meliputi pengurnpulan, pengolahan, pembukuan, dan
penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan
daftar, rnengenai bidang-bidang Tanah, Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah dan
satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi
bidang-bidang Tanah, Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah yang sudah ada haknya
dan hak milik atas Satuan Rumah Susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Hal ini tertuang di dalam Pasal 1 angka 9 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan
Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Selain
itu di dalam BAB VII Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak
Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah telah
tertuang mengenai Pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah saat ini dapat dilakukan
secara elektronik. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut juga disebutkan bahwa
pendaftaran tanah ini dapat diajukan kepada kantor pertanahan.
Pendaftaran
tanah tertuang di dalam Pasal 19 Undang-undang Pokok Agraria yakni
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 ayat (1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah
diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut
ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Ayat (2)
Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi: a. pengukuran perpetaan
dan pembukuan tanah; b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak
tersebut; c. pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat
pembuktian yang kuat. Ayat (3) Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan
mengingat keadaan Negara dan masyarakat, keperluan lalu-lintas sosial ekonomi
serta kemungkinan penyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri Agraria.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan
Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

Komentar
Posting Komentar