Langsung ke konten utama

Aspek Hukum sumpah pocong (Case of The Week )

 

Oleh : Batari Dwicipta, S.H

Sedang ramai berita terkait seorang Pria melakukan sumpah pocong karena menolak tuduhan mencabuli bocah. Meski tidak umum, tetapi ada kalanya kita menjumpai terjadinya peristiwa dimana seseorang melakukan sumpah pocong sebagai upaya mereka mencari kebenaran. Sumpah pocong merupakan sumpah yang dilakukan oleh seseorang umumnya bagi yang tertuduh bersalah untuk di sumpah dalam keadaan terbalut kain kafan seperti layaknya orang yang telah meninggal (pocong).

Bagaimana kedudukan sumpah dalam Sistem Peradilan di Indonesia ?

Sumpah diakui kedudukannya sebagai alat bukti dalam Hukum Acara Perdata. Hal ini diatur dalam Pasal 155, 156, 157, 158, dan 177 Het Herzienne Indonesische Reglement (“HIR”).

Dalam Hukum Acara Perdata jenis-jenis sumpah yang diterima sebagai alat bukti terdiri atas :

1.   1.    Sumpah Suppletoir (Pasal 155 HIR)

Sumpah suppletoir/ sumpah tambahan merupakan sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada salah satu pihak yang berperkara, tujuannya untuk melengkapi bukti yang telah ada dari salah satu pihak.

2.   2.  Sumpah Decisioir (Pasal 156 HIR)

Sumpah Decisioir/ sumpah pemutus/ sumpah penentu merupakan sumpah yang dimohonkan oleh pihak lawan.

Bagaimana ilmu Hukum melihat peristiwa Sumpah Pocong ?

Sumpah pocong merupakan norma hukum yang hidup dimasyarakat, sehingga merupakan hukum yang tidak tertulis. Di dalam Sistem Hukum Indonesia, Hukum Peradilan Pidana maupun dalam Hukum Peradilan Perdata tidak mengenai adanya sumpah pocong, melainkan dikenal sumpah sebagai suatu alat bukti di Pengadilan. Namun, sumpah pocong pernah diterapkan dalam Sistem Peradilan Perdata sebagai sumpah pemutus dalam perkara perdata sengketa tanah yang disidangkan di pengadilan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada 1996, sehingga sumpah pocong saat itu digunakan sebagai bukti petunjuk untuk Hakim.

Opini Penulis terhadap kasus sumpah pocong ?

Penulis berpendapat bahwa kasus ini merupakan peristiwa yang tidak menimbulkan perbuatan hukum tertentu. Akan tetapi, sebagai suatu upaya legitimasi mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sumpah pocong adalah hal yang lumrah, sebagai Living law (Hukum yang hidup di masyarakat). 

Namun dalam Hukum tertulis (Peraturan perundang-undangan), sumpah hanya dikenal dalam Hukum Acara Perdata. Dan dikarenakan dugaan pencabulan merupakan ranah hukum pidana, maka setiap dugaan tindak Pidana yang dapat dibuktikan oleh aparat penegak hukum dengan minimal dua alat bukti berakibat siapapun orangnya tidak dapat melepaskan diri dari pertanggungjawaban pidana, dan akan di proses untuk dibuktikan bersalah/tidak dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


 Sumber Penulis :

1. HIR/RBg

2. Materi perkuliahan


 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukuman Kebiri berdasarkan Hak Asasi Manusia

Oleh: Melvin Andita Manap, S.H. Dalam rangka mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, Pemerintah menetapkan sanksi   berupa kebiri kimia untuk Pelaku agar memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di masa yang akan datang. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang mengancam dan membahayakan tumbuh kembang anak sebagai generasi penerus bangsa. Menyikapi peningkatan terhadap kekerasan tersebut, Pemerintah memberikan inovasi atau solusi guna memberi efek jera terhadap Pelaku. Sanksi ini terdapat dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terdapat pro dan kontra dari masyarakat dalam meninjau “inovasi” Pemerintah tersebut. Bagaimana Hukuman Kebiri berdasarkan Hak Asasi Manusia? Sanksi memiliki dua sifat, yaitu sebagai pencegahan dan hukuman. Hukuman kebiri diadakan sebagai pemberatan atas suatu pidana dan juga bentuk pencegahan atas kejahatan s...

Pengaturan Strict Liability (Pertanggungjawaban Mutlak) dan Praktik Peradilan di Indonesia

  Oleh : Melvin Andita Manap, S.H.   Prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak pertama kali dikenal dalam pengaturan lingkungan hidup. Prinsip ini masuk ke Indonesia setelah ratifikasi Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1978 terhadap Konvensi Internasional pada 1969 yaitu Brussels Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage.      Black’s Law Dictionary 7th Edition mendefinisikan strict liability sebagai sebuah konsep yang tidak didasarkan pada kelalaian atau niat untuk menyakiti yang menjadi sebuah perbuatan melawan hukum, namun lebih didasari dengan pelanggaran kewajiban mutlkan untuk membuat sesuatu yang aman.      Salah satu ketentuan mengenai strict liability dalam substansi mengenai perlindungan lingkungan hidup tertuang melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi,  “Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola ...

BENARKAH KONTEN YOUTUBE BISA BUAT JAMINAN DI BANK ? SIMAK ASPEK HUKUMNYA

Akun Youtube sebagai Jaminan utang di Bank Oleh : Batari Dwicipta I, S.H        Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif mengeluarkan aturan baru yang salah satunya memberikan kesempatan bagi pelaku ekonomi kreatif agar bisa mendapatkan skema pembiayaan untuk mendapatkan jaminan utang di bank.         Salah satu pelaku ekonomi kreatif yang bisa mendapatkan bantuan adalah pemilik konten youtube. Tentunya untuk mendapatkan jaminan utang tersebut harus memenuhi syarat yang ditentukan.  Apa saja syarat yang diperlukan untuk mendapatkan jaminan utang di bank ? Melihat ketentuan Pasal 9 PP No. 24/2022, agar lembaga keuangan bank dan non bank dapat memberikan jaminan utang dibank, pemilik akun youtube terlebih dahulu harus mendaftarkan konten yang dibuatnya agar bisa mendapatkan sertifikat hak kekayaan intelek...