Oleh : Batari Dwicipta, S.H
Sedang ramai berita terkait seorang Pria melakukan sumpah pocong karena menolak tuduhan mencabuli bocah. Meski tidak umum, tetapi ada kalanya kita menjumpai terjadinya peristiwa dimana seseorang melakukan sumpah pocong sebagai upaya mereka mencari kebenaran. Sumpah pocong merupakan sumpah yang dilakukan oleh seseorang umumnya bagi yang tertuduh bersalah untuk di sumpah dalam keadaan terbalut kain kafan seperti layaknya orang yang telah meninggal (pocong).
Sumpah diakui kedudukannya
sebagai alat bukti dalam Hukum Acara Perdata. Hal ini diatur dalam Pasal 155, 156, 157, 158, dan 177 Het Herzienne Indonesische Reglement (“HIR”).
Dalam Hukum Acara Perdata jenis-jenis
sumpah yang diterima sebagai alat bukti terdiri atas :
1. 1. Sumpah
Suppletoir (Pasal 155 HIR)
Sumpah suppletoir/
sumpah tambahan merupakan sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena
jabatannya kepada salah satu pihak yang berperkara, tujuannya untuk melengkapi
bukti yang telah ada dari salah satu pihak.
2. 2. Sumpah
Decisioir (Pasal 156 HIR)
Sumpah Decisioir/ sumpah
pemutus/ sumpah penentu merupakan sumpah yang dimohonkan oleh pihak lawan.
Bagaimana ilmu Hukum melihat
peristiwa Sumpah Pocong ?
Sumpah
pocong merupakan norma hukum yang hidup dimasyarakat, sehingga merupakan hukum yang tidak tertulis. Di dalam Sistem Hukum Indonesia, Hukum Peradilan Pidana maupun dalam Hukum Peradilan Perdata tidak
mengenai adanya sumpah pocong, melainkan dikenal sumpah sebagai suatu alat bukti di Pengadilan. Namun, sumpah pocong pernah diterapkan dalam Sistem Peradilan Perdata sebagai sumpah
pemutus dalam perkara perdata sengketa tanah yang disidangkan di pengadilan di
Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada 1996, sehingga sumpah pocong saat
itu digunakan sebagai bukti petunjuk untuk Hakim.
Opini Penulis terhadap kasus sumpah pocong ?
Penulis berpendapat bahwa kasus ini merupakan peristiwa yang tidak menimbulkan perbuatan hukum tertentu. Akan tetapi, sebagai suatu upaya legitimasi mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sumpah pocong adalah hal yang lumrah, sebagai Living law (Hukum yang hidup di masyarakat).
Namun dalam Hukum tertulis (Peraturan perundang-undangan), sumpah hanya dikenal dalam Hukum Acara Perdata. Dan dikarenakan dugaan pencabulan merupakan ranah hukum pidana, maka setiap dugaan tindak Pidana yang dapat dibuktikan oleh aparat penegak hukum dengan minimal dua alat bukti berakibat siapapun orangnya tidak dapat melepaskan diri dari pertanggungjawaban pidana, dan akan di proses untuk dibuktikan bersalah/tidak dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Komentar
Posting Komentar