Langsung ke konten utama

Apa yang Terjadi Jika Salah Satu Pihak Melanggar Isi Perjanjian

 


 

Studi Kasus

Apa yang Terjadi Jika Salah Satu Pihak Melanggar Isi Perjanjian

Oleh : Wahani Dwicipta Iftitahurohmah, S.H

 



Contoh Kasus Posisi:

Dono adalah pengusaha biji kopi di Aceh yang melakukan perjanjian jual beli dengan Kasino yang merupakan pengusaha coffee shop di Jakarta. Mereka berhasil membuat kesepakatan dalam perjanjian yang isinya:

1.      Dono mengirimkan biji kopi sebanyak 1 ton kepada Kasino di Jakarta;

2.      Pengiriman dilakukan pada tanggal 1 Desember 2022 dengan estimasi sampai di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2022;

3.      Biji kopi yang dikirimkan Dono adalah biji kopi arabika kualitas terbaik;

4.      Kasino membayar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk biji kopi arabika kualitas terbaik dan dikirimkan ke rekening pribadi Dono.

Singkat cerita, Kasino telah memenuhi kewajibannya untuk membayar sejumlah uang kepada Dono sehingga Dono berkewajiban untuk mengirimkan 1 ton biji kopi arabika kualitas terbaik pada Kasino pada tanggal 1 Desember 2022. Kasino telah menerima 1 ton biji kopi arabika kualitas terbaik di Pelabuhan Tanjung Priok pada tanggal 5 Desember 2022 dan langsung dibawa ke Gudang penyimpanan biji kopi di Jakarta. Masalahnya, tidak berselang lama yaitu tanggal 15 Desember 2022, biji kopi itu muncul bercak-bercak putih seperti berjamur dan tidak seperti biji kopi arabika kualitas terbaik yang seharusnya diterima Kasino. Akibatnya Kasino tidak bisa mengolah biji kopi tersebut untuk dijual di coffee shop miliknya yang membuat Kasino kehilangan pemasukan dari penjualan coffee shop.

Studi kasus:

1.      Apakah Dono dapat dikatakan wanprestasi?

2.      Bagaimana perlindungan hak teradap Kasino?

Jawaban permasalahan:

1.      Sebelum membahas apakah Dono dapat dikatakan wanprestasi atau tidak, akan dijelaskan pengertian dari wanprestasi. Secara singkat wanprestasi adalah ingkar janji sebuah perbuatan dimana salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian yang sudah disepakati. Adapun penyebab salah satu pihak tidak melaksanakan isi prestasi (isi perjanjian) bisa disebakan karena dua factor, yaitu : pertama, karena ada kesalahan (memang tidak mau memenuhi prestasi), kelalaian (lupa), atau karea ada keadaan memaksa/force majeur.

Tidak serta merta seseorang dapat dikatakan wanprestasi ada syarat yang harus terpenuhi semua unsurnya yang disebut syarat keadaan wanprestasi, yaitu:

-          Tidak memenuhi prestasi

-          Ada kesalahan (lalai/culpa)

-          Ada kerugian

-          Ada hubungan antara kesalahan dengan kerugian

 

Ada tiga macam bentuk wanpestasi : sama sekali tidak berprestasi, terlamat berprestasi, melaksanakan prestasi tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.

 

Berdasarkan kasus posisi yang disebutkan di atas, terlihat bahwa objek kesepakatan yang dilakukan kedua pihak adalah mengirimkan biji kopi arabika dengan kualitas terbaik. Asumsi dari kualitas terbaik dari biji kopi adalah biji kopi tersebut tahan lama dan tidak cepat rusak atau berjamur.

 

Dalam hal ini Dono tidak memenuhi prestasi mengirimkan biji kopi arabika seberat 1 ton dengan kualitas terbaik (perbuatan Dono termasuk dalam bentuk wanprestasi jenis “melaksanakan prestasi tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan”), tidak dikirimkannya objek perjanjian sesuai kesepakatan patut menjadi kesalahan Dono yang mengakibatkan kerugian pada Kasino yang telah membayar sejumlah uang agar mendapatkan biji kopi arabika kualitas terbaik. Adanya kerugian yang dialami Kasino ada hubungannya dengan tidak dikirimkannya kopi arabika kualitas terbaik dari Dono. Sehingga dalam hal ini Dono dapat dikatakan wanprestasi terhadap perjanjian jual beli biji kopi arabika kualitas terbaik seberat 1 ton.

2.      Berdasarkan Pasal 1267 BW, hak Kasino terhadap Dono yang wanprestasi adalah:

-          Meminta pelaksanaan perjanjian;

-          Meminta ganti rugi

-          Meminta pelaksanaan perjanjian sekaligus ganti rugi;

-          Meminta pembatalan perjanjian dengan ganti rugi

            Adapun bentuk ganti rugi yang dapat dimintakan apabila wanprestasi berdasarkan Pasal 1246 BW, yaitu:

-          Biaya (konsten) : hal-hal yang dikeluarkan para pihak

-          Kerugian (shade) : misalkan karena keterlamabatan prestasi membuat kreditur menjadi rugi.

-          Bunga (interesen) : keuntungan yang diharapkan seandainya debitur tidak wanprestasi.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukuman Kebiri berdasarkan Hak Asasi Manusia

Oleh: Melvin Andita Manap, S.H. Dalam rangka mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, Pemerintah menetapkan sanksi   berupa kebiri kimia untuk Pelaku agar memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di masa yang akan datang. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang mengancam dan membahayakan tumbuh kembang anak sebagai generasi penerus bangsa. Menyikapi peningkatan terhadap kekerasan tersebut, Pemerintah memberikan inovasi atau solusi guna memberi efek jera terhadap Pelaku. Sanksi ini terdapat dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terdapat pro dan kontra dari masyarakat dalam meninjau “inovasi” Pemerintah tersebut. Bagaimana Hukuman Kebiri berdasarkan Hak Asasi Manusia? Sanksi memiliki dua sifat, yaitu sebagai pencegahan dan hukuman. Hukuman kebiri diadakan sebagai pemberatan atas suatu pidana dan juga bentuk pencegahan atas kejahatan s...

Pengaturan Strict Liability (Pertanggungjawaban Mutlak) dan Praktik Peradilan di Indonesia

  Oleh : Melvin Andita Manap, S.H.   Prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak pertama kali dikenal dalam pengaturan lingkungan hidup. Prinsip ini masuk ke Indonesia setelah ratifikasi Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1978 terhadap Konvensi Internasional pada 1969 yaitu Brussels Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage.      Black’s Law Dictionary 7th Edition mendefinisikan strict liability sebagai sebuah konsep yang tidak didasarkan pada kelalaian atau niat untuk menyakiti yang menjadi sebuah perbuatan melawan hukum, namun lebih didasari dengan pelanggaran kewajiban mutlkan untuk membuat sesuatu yang aman.      Salah satu ketentuan mengenai strict liability dalam substansi mengenai perlindungan lingkungan hidup tertuang melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi,  “Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola ...

BENARKAH KONTEN YOUTUBE BISA BUAT JAMINAN DI BANK ? SIMAK ASPEK HUKUMNYA

Akun Youtube sebagai Jaminan utang di Bank Oleh : Batari Dwicipta I, S.H        Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif mengeluarkan aturan baru yang salah satunya memberikan kesempatan bagi pelaku ekonomi kreatif agar bisa mendapatkan skema pembiayaan untuk mendapatkan jaminan utang di bank.         Salah satu pelaku ekonomi kreatif yang bisa mendapatkan bantuan adalah pemilik konten youtube. Tentunya untuk mendapatkan jaminan utang tersebut harus memenuhi syarat yang ditentukan.  Apa saja syarat yang diperlukan untuk mendapatkan jaminan utang di bank ? Melihat ketentuan Pasal 9 PP No. 24/2022, agar lembaga keuangan bank dan non bank dapat memberikan jaminan utang dibank, pemilik akun youtube terlebih dahulu harus mendaftarkan konten yang dibuatnya agar bisa mendapatkan sertifikat hak kekayaan intelek...