Studi Kasus
Apa yang Terjadi Jika
Salah Satu Pihak Melanggar Isi Perjanjian
Oleh : Wahani
Dwicipta Iftitahurohmah, S.H
Contoh Kasus Posisi:
Dono adalah pengusaha biji kopi
di Aceh yang melakukan perjanjian jual beli dengan Kasino yang merupakan pengusaha
coffee shop di Jakarta. Mereka berhasil membuat kesepakatan dalam
perjanjian yang isinya:
1.
Dono mengirimkan biji kopi sebanyak 1 ton kepada
Kasino di Jakarta;
2.
Pengiriman dilakukan pada tanggal 1 Desember
2022 dengan estimasi sampai di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2022;
3.
Biji kopi yang dikirimkan Dono adalah biji kopi arabika
kualitas terbaik;
4.
Kasino membayar Rp.50.000.000 (lima puluh juta
rupiah) untuk biji kopi arabika kualitas terbaik dan dikirimkan ke rekening
pribadi Dono.
Singkat cerita, Kasino telah
memenuhi kewajibannya untuk membayar sejumlah uang kepada Dono sehingga Dono
berkewajiban untuk mengirimkan 1 ton biji kopi arabika kualitas terbaik pada
Kasino pada tanggal 1 Desember 2022. Kasino telah menerima 1 ton biji kopi
arabika kualitas terbaik di Pelabuhan Tanjung Priok pada tanggal 5 Desember
2022 dan langsung dibawa ke Gudang penyimpanan biji kopi di Jakarta.
Masalahnya, tidak berselang lama yaitu tanggal 15 Desember 2022, biji kopi itu
muncul bercak-bercak putih seperti berjamur dan tidak seperti biji kopi arabika
kualitas terbaik yang seharusnya diterima Kasino. Akibatnya Kasino tidak bisa
mengolah biji kopi tersebut untuk dijual di coffee shop miliknya yang membuat
Kasino kehilangan pemasukan dari penjualan coffee shop.
Studi kasus:
1.
Apakah Dono dapat dikatakan wanprestasi?
2.
Bagaimana perlindungan hak teradap Kasino?
Jawaban permasalahan:
1.
Sebelum membahas apakah Dono dapat dikatakan
wanprestasi atau tidak, akan dijelaskan pengertian dari wanprestasi. Secara
singkat wanprestasi adalah ingkar janji sebuah perbuatan dimana salah satu
pihak tidak melaksanakan perjanjian yang sudah disepakati. Adapun penyebab
salah satu pihak tidak melaksanakan isi prestasi (isi perjanjian) bisa
disebakan karena dua factor, yaitu : pertama, karena ada kesalahan (memang
tidak mau memenuhi prestasi), kelalaian (lupa), atau karea ada keadaan
memaksa/force majeur.
Tidak serta merta seseorang dapat dikatakan
wanprestasi ada syarat yang harus terpenuhi semua unsurnya yang disebut syarat
keadaan wanprestasi, yaitu:
-
Tidak memenuhi prestasi
-
Ada kesalahan (lalai/culpa)
-
Ada kerugian
-
Ada hubungan antara kesalahan dengan kerugian
Ada tiga macam bentuk wanpestasi : sama
sekali tidak berprestasi, terlamat berprestasi, melaksanakan prestasi tetapi
tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.
Berdasarkan kasus posisi yang disebutkan di
atas, terlihat bahwa objek kesepakatan yang dilakukan kedua pihak adalah
mengirimkan biji kopi arabika dengan kualitas terbaik. Asumsi dari kualitas
terbaik dari biji kopi adalah biji kopi tersebut tahan lama dan tidak cepat
rusak atau berjamur.
Dalam hal ini Dono tidak memenuhi prestasi
mengirimkan biji kopi arabika seberat 1 ton dengan kualitas terbaik (perbuatan
Dono termasuk dalam bentuk wanprestasi jenis “melaksanakan prestasi tetapi tidak
sesuai dengan yang diperjanjikan”), tidak dikirimkannya objek perjanjian sesuai
kesepakatan patut menjadi kesalahan Dono yang mengakibatkan kerugian pada
Kasino yang telah membayar sejumlah uang agar mendapatkan biji kopi arabika
kualitas terbaik. Adanya kerugian yang dialami Kasino ada hubungannya dengan
tidak dikirimkannya kopi arabika kualitas terbaik dari Dono. Sehingga dalam hal
ini Dono dapat dikatakan wanprestasi terhadap perjanjian jual beli biji kopi
arabika kualitas terbaik seberat 1 ton.
2.
Berdasarkan Pasal 1267 BW, hak Kasino terhadap
Dono yang wanprestasi adalah:
-
Meminta pelaksanaan perjanjian;
-
Meminta ganti rugi
-
Meminta pelaksanaan perjanjian sekaligus ganti
rugi;
-
Meminta pembatalan perjanjian dengan ganti rugi
Adapun
bentuk ganti rugi yang dapat dimintakan apabila wanprestasi berdasarkan Pasal
1246 BW, yaitu:
-
Biaya (konsten) : hal-hal yang
dikeluarkan para pihak
-
Kerugian (shade) : misalkan karena
keterlamabatan prestasi membuat kreditur menjadi rugi.
-
Bunga (interesen) : keuntungan yang
diharapkan seandainya debitur tidak wanprestasi.

Komentar
Posting Komentar