Dalam penyelesian sengketa atau masalah, tidak harus di pengadilan. Terdapat beberapa bentuk penyelesaian sengketa yang bisa ditempuh untuk mencari suatu kepastian atau keadilan hukum di luar dari pengadilan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, mediasi, konsolidasi, atau penelian para ahli.
Selain itu menurut Joni Emirzon, S.H., M.Hum dalam bukunya yang berjudul Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Negoisasi, Mediasi, Konsolidasi, dan Arbitrase) menyatakan bahwa Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah suatu proses penyelesaian sengketa di mana para pihak yang bersengkat dapat membantu atau dilibatkan dalam menyelesaikan persengketaan tersebut atau melibatkan pihak ketiga yang bersifat netral.
Berikut bentuk-bentuk Alternatif
Penyelesaian Sengketa (paling umum)
1. Mediasi melibatkan pihak ketiga netral yang disebut mediator untuk membantu para pihak yang terlibat dalam sengketa mencapai kesepakatan. Mediator tidak memberikan keputusan, tetapi mereka membantu memfasilitasi komunikasi dan negosiasi antara pihak-pihak yang bersengketa.
2. Arbitrase adalah proses penyelesaian sengketa di mana pihak-pihak yang bersengketa setuju untuk mengajukan sengketa mereka kepada seorang arbiter atau panel arbitrase independen. Arbiter tersebut akan memberikan keputusan yang mengikat yang disebut putusan arbitrase.
3. Negosiasi adalah proses di mana pihak-pihak yang bersengketa mencoba menyelesaikan sengketa mereka sendiri dengan berunding dan mencapai kesepakatan tanpa campur tangan pihak ketiga. Ini adalah bentuk ADR yang paling sederhana.
4. Konsiliasi adalah varian dari mediasi di mana konsilator, yang biasanya memiliki pengetahuan khusus tentang sengketa yang sedang berlangsung, membantu para pihak mencapai kesepakatan. Namun, konsilator lebih aktif dalam memberikan saran daripada mediator.
5. Adjudikasi, dalam beberapa kasus, pihak-pihak yang bersengketa dapat menggunakan seorang ahli yang memiliki pengetahuan khusus dalam bidang tertentu untuk memberikan pandangan ahli atau keputusan yang dapat membantu menyelesaikan sengketa.
Berikut adalah beberapa kelebihan dan
kekurangan beracara di pengadilan dan diluar pengadilan:
Beracara
di pengadilan
|
Kelebihan |
Kekurangan |
|
Penyelesaiannya
memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat. |
Hanya
terdapat dua kemungkinan yaitu menang atau kalah, sehingga ada pihak yang
dapat dirugikan dalam putusannya. |
|
Sederhana,
berbiaya ringan dan cepat prosesnya |
Tidak
memberikan dampak untuk memperbaiki hubungan antar pihak. |
|
Memberikan
kesempatan kepada setiap pihak untuk memberikan pembelaannya sehingga
diperhatikan setiap kepentingan para pihak. |
Banyak
pihak terutama dari masyarakat pada umumnya kurang memahami hukum, sehingga
prosesnya yang tanpa perwakilan dapat menghambatnya jalannya pemeriksaan. |
Beracara
di Non-Pengadilan
|
Kelebihan |
Kekurangan |
|
Prosesnya
bisa cepat bisa lama, tergantung dengan kesediaan dari para pihak. |
Terkadang
tidak memberikan kepastian hukum dan terkadang tidak memberikan kekuatan
hukum yang mengikat. |
|
Win-win
solution,
penyelesaiannya dicari jalan tengah untuk dapat memberikan keuntungan untuk
para pihak. |
Kebanyakan
kedua belah pihak tidak mau mengalah. |
|
Setelah
penyelesaian berpotensi untuk memberikan perbaikan hubungan antar para pihak.
|
Prosedur
dan pelaksanaan terkait keputusan final masih banyak masyarakat umum yang
belum paham, sehingga pelaksanaan keputusan sering kali terhambat. |

Komentar
Posting Komentar