Langsung ke konten utama

Mengenal Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution)

 


Oleh: Melvin Andita Manap, S.H

Dalam penyelesian sengketa atau masalah, tidak harus di pengadilan. Terdapat beberapa bentuk penyelesaian sengketa yang bisa ditempuh untuk mencari suatu kepastian atau keadilan hukum di luar dari pengadilan.

Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, mediasi, konsolidasi, atau penelian para ahli.

Selain itu menurut Joni Emirzon, S.H., M.Hum dalam bukunya yang berjudul Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Negoisasi, Mediasi, Konsolidasi, dan Arbitrase) menyatakan bahwa Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah suatu proses penyelesaian sengketa di mana para pihak yang bersengkat dapat membantu atau dilibatkan dalam menyelesaikan persengketaan tersebut atau melibatkan pihak ketiga yang bersifat netral.

Berikut bentuk-bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa (paling umum)

1.   Mediasi melibatkan pihak ketiga netral yang disebut mediator untuk membantu para pihak yang terlibat dalam sengketa mencapai kesepakatan. Mediator tidak memberikan keputusan, tetapi mereka membantu memfasilitasi komunikasi dan negosiasi antara pihak-pihak yang bersengketa. 

2.   Arbitrase adalah proses penyelesaian sengketa di mana pihak-pihak yang bersengketa setuju untuk mengajukan sengketa mereka kepada seorang arbiter atau panel arbitrase independen. Arbiter tersebut akan memberikan keputusan yang mengikat yang disebut putusan arbitrase.

3.  Negosiasi adalah proses di mana pihak-pihak yang bersengketa mencoba menyelesaikan sengketa mereka sendiri dengan berunding dan mencapai kesepakatan tanpa campur tangan pihak ketiga. Ini adalah bentuk ADR yang paling sederhana.

4. Konsiliasi adalah varian dari mediasi di mana konsilator, yang biasanya memiliki pengetahuan khusus tentang sengketa yang sedang berlangsung, membantu para pihak mencapai kesepakatan. Namun, konsilator lebih aktif dalam memberikan saran daripada mediator.

5.  Adjudikasi, dalam beberapa kasus, pihak-pihak yang bersengketa dapat menggunakan seorang ahli yang memiliki pengetahuan khusus dalam bidang tertentu untuk memberikan pandangan ahli atau keputusan yang dapat membantu menyelesaikan sengketa.

Berikut adalah beberapa kelebihan dan kekurangan beracara di pengadilan dan diluar pengadilan:

Beracara di pengadilan

Kelebihan

Kekurangan

Penyelesaiannya memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat.

Hanya terdapat dua kemungkinan yaitu menang atau kalah, sehingga ada pihak yang dapat dirugikan dalam putusannya.

Sederhana, berbiaya ringan dan cepat prosesnya

Tidak memberikan dampak untuk memperbaiki hubungan antar pihak.

Memberikan kesempatan kepada setiap pihak untuk memberikan pembelaannya sehingga diperhatikan setiap kepentingan para pihak.

Banyak pihak terutama dari masyarakat pada umumnya kurang memahami hukum, sehingga prosesnya yang tanpa perwakilan dapat menghambatnya jalannya pemeriksaan.

Beracara di Non-Pengadilan

Kelebihan

Kekurangan

Prosesnya bisa cepat bisa lama, tergantung dengan kesediaan dari para pihak.

Terkadang tidak memberikan kepastian hukum dan terkadang tidak memberikan kekuatan hukum yang mengikat.

Win-win solution, penyelesaiannya dicari jalan tengah untuk dapat memberikan keuntungan untuk para pihak.

Kebanyakan kedua belah pihak tidak mau mengalah.

Setelah penyelesaian berpotensi untuk memberikan perbaikan hubungan antar para pihak.

 

Prosedur dan pelaksanaan terkait keputusan final masih banyak masyarakat umum yang belum paham, sehingga pelaksanaan keputusan sering kali terhambat.


Alternatif penyelesaian sengketa dapat menjadi pilihan yang efisien dan efektif untuk menyelesaikan sengketa tanpa harus melibatkan pengadilan konvensional. Metode yang tepat akan bergantung pada jenis sengketa, preferensi pihak yang bersengketa, dan hukum yang berlaku di wilayah hukum yang bersangkutan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukuman Kebiri berdasarkan Hak Asasi Manusia

Oleh: Melvin Andita Manap, S.H. Dalam rangka mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, Pemerintah menetapkan sanksi   berupa kebiri kimia untuk Pelaku agar memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di masa yang akan datang. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang mengancam dan membahayakan tumbuh kembang anak sebagai generasi penerus bangsa. Menyikapi peningkatan terhadap kekerasan tersebut, Pemerintah memberikan inovasi atau solusi guna memberi efek jera terhadap Pelaku. Sanksi ini terdapat dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terdapat pro dan kontra dari masyarakat dalam meninjau “inovasi” Pemerintah tersebut. Bagaimana Hukuman Kebiri berdasarkan Hak Asasi Manusia? Sanksi memiliki dua sifat, yaitu sebagai pencegahan dan hukuman. Hukuman kebiri diadakan sebagai pemberatan atas suatu pidana dan juga bentuk pencegahan atas kejahatan s...

Pengaturan Strict Liability (Pertanggungjawaban Mutlak) dan Praktik Peradilan di Indonesia

  Oleh : Melvin Andita Manap, S.H.   Prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak pertama kali dikenal dalam pengaturan lingkungan hidup. Prinsip ini masuk ke Indonesia setelah ratifikasi Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1978 terhadap Konvensi Internasional pada 1969 yaitu Brussels Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage.      Black’s Law Dictionary 7th Edition mendefinisikan strict liability sebagai sebuah konsep yang tidak didasarkan pada kelalaian atau niat untuk menyakiti yang menjadi sebuah perbuatan melawan hukum, namun lebih didasari dengan pelanggaran kewajiban mutlkan untuk membuat sesuatu yang aman.      Salah satu ketentuan mengenai strict liability dalam substansi mengenai perlindungan lingkungan hidup tertuang melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi,  “Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola ...

BENARKAH KONTEN YOUTUBE BISA BUAT JAMINAN DI BANK ? SIMAK ASPEK HUKUMNYA

Akun Youtube sebagai Jaminan utang di Bank Oleh : Batari Dwicipta I, S.H        Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif mengeluarkan aturan baru yang salah satunya memberikan kesempatan bagi pelaku ekonomi kreatif agar bisa mendapatkan skema pembiayaan untuk mendapatkan jaminan utang di bank.         Salah satu pelaku ekonomi kreatif yang bisa mendapatkan bantuan adalah pemilik konten youtube. Tentunya untuk mendapatkan jaminan utang tersebut harus memenuhi syarat yang ditentukan.  Apa saja syarat yang diperlukan untuk mendapatkan jaminan utang di bank ? Melihat ketentuan Pasal 9 PP No. 24/2022, agar lembaga keuangan bank dan non bank dapat memberikan jaminan utang dibank, pemilik akun youtube terlebih dahulu harus mendaftarkan konten yang dibuatnya agar bisa mendapatkan sertifikat hak kekayaan intelek...