Oleh : Wahani Dwicipta I S.H
Prestasi dalam suatu
perikatan wajib dilaksanakan oleh debitur maupun kreditur. Jika dalam utang
piutang kewajiban kreditur adalah memberikan sejumlah uang dan berhak atas pembayaran
utang tersebut, maka debitur berkewajiban untuk membayarkan sejumlah uang yang
merupakan utang tersebut. Kewajiban
debitur tersebut dikenal dengan nama SCHULD, selain itu debitur juga
wajib menjamin pemenuhan prestasi itu dengan seluruh harta kekayaannya yang
disebut HAFTUNG. Baru-baru
ini santer kasus mahasiswa IPB menjadi korban hutang pinjaman online yang
melilit hingga nominal yang cukup besar, lantas dikarenakan jumlah pinjaman
tidak dapat dilunasi kemudian para korban dikejar dan terus ditagih oleh debt
collector. Pinjaman online cenderung disukai karena memberikan
kemudahan bagi debitur dalam memberikan pinjaman uang sebab tidak mensyaratkan
adanya jaminan.
Jaminan memberikan
keutungan lebih bagi kreditur jika debitur tidak dapat melakukan prestasi
sesuai kesepakatan. Sebaliknya, jika kreditur telah melaksankan prestasi namun
tidak dibarengi dengan jaminan akan sulit bagi kreditur dalam memenuhi
hak-haknya. Tidak adanya jaminan yang diberikan dalam pinjaman online akhirnya memposisikan kreditur pinjaman online
sebagai kreditur konkuren. Kreditur konkuren adalah pihak yang memiliki
kedudukan sejajar dengan kreditur lainnya. Jika debitur memiliki utang pada
beberapa pihak, maka kreditur konkuren berhak menagih haknya sesuai tagihan
yang telah disepakati namun tidak memiliki hak didahulukan.
Jika
debitur pinjaman online tidak dapat membayar utang maka harta benda yang
dimiliki oleh debitur akan diambil kemudian dijual sebagai pembayaran
pelunasan. Dasar hukum kreditur konkuren diatur dalam
Pasal 1131 jo. 1132 KUH Perdata yang menentukan bahwa seluruh harta
benda seorang baik yang telah ada sekarang maupun yang akan datang, baik benda
bergerak maupun tidak bergerak, menjadi jaminan bagi seluruh perikatannya.
Pengambilan harta debitur dilakukan dengan
cara dilelang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1132 KUH Perdata memerintahkan
agar seluruh harta debitur dijual lelang di muka umum atas dasar putusan hakim
dan hasilnya dibagikan kepada kreditur secara seimbang, kecuali di antaranya
ada kreditur yang didahulukan pemenuhan piutangnya. Sehingga, jika debitur
pinjaman online tidak dapat membayar hutang, debt collector bukanlah
pihak yang berwenang untuk melakukan penyitaan terhadap harta benda debitur,
ada langkah hukum yang harus ditempuh mulai
dari dikirimnya somasi dan diajukan gugatan sampai dengan ada
putusan hakim baru kemudian harta benda
debitur dapat diambil sebagai pembayaran pelunasan utang.

Komentar
Posting Komentar