Langsung ke konten utama

Bagaimana pemenuhan hak kreditur jika debitur tidak mampu membayar hutang?

 


Oleh : Wahani Dwicipta I S.H

 

Prestasi dalam suatu perikatan wajib dilaksanakan oleh debitur maupun kreditur. Jika dalam utang piutang kewajiban kreditur adalah memberikan sejumlah uang dan berhak atas pembayaran utang tersebut, maka debitur berkewajiban untuk membayarkan sejumlah uang yang merupakan utang tersebut.  Kewajiban debitur tersebut dikenal dengan nama SCHULD, selain itu debitur juga wajib menjamin pemenuhan prestasi itu dengan seluruh harta kekayaannya yang disebut  HAFTUNG. Baru-baru ini santer kasus mahasiswa IPB menjadi korban hutang pinjaman online yang melilit hingga nominal yang cukup besar, lantas dikarenakan jumlah pinjaman tidak dapat dilunasi kemudian para korban dikejar dan terus ditagih oleh debt collector. Pinjaman online cenderung disukai karena memberikan kemudahan bagi debitur dalam memberikan pinjaman uang sebab tidak mensyaratkan adanya jaminan.

Jaminan memberikan keutungan lebih bagi kreditur jika debitur tidak dapat melakukan prestasi sesuai kesepakatan. Sebaliknya, jika kreditur telah melaksankan prestasi namun tidak dibarengi dengan jaminan akan sulit bagi kreditur dalam memenuhi hak-haknya. Tidak adanya jaminan yang diberikan dalam pinjaman online  akhirnya memposisikan kreditur pinjaman online sebagai kreditur konkuren. Kreditur konkuren adalah pihak yang memiliki kedudukan sejajar dengan kreditur lainnya. Jika debitur memiliki utang pada beberapa pihak, maka kreditur konkuren berhak menagih haknya sesuai tagihan yang telah disepakati namun tidak memiliki hak didahulukan.

Jika debitur pinjaman online tidak dapat membayar utang maka harta benda yang dimiliki oleh debitur akan diambil kemudian dijual sebagai pembayaran pelunasan. Dasar hukum kreditur konkuren diatur dalam Pasal 1131 jo. 1132 KUH Perdata yang menentukan bahwa seluruh harta benda seorang baik yang telah ada sekarang maupun yang akan datang, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, menjadi jaminan bagi seluruh perikatannya.

Pengambilan harta debitur dilakukan dengan cara dilelang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1132 KUH Perdata memerintahkan agar seluruh harta debitur dijual lelang di muka umum atas dasar putusan hakim dan hasilnya dibagikan kepada kreditur secara seimbang, kecuali di antaranya ada kreditur yang didahulukan pemenuhan piutangnya. Sehingga, jika debitur pinjaman online tidak dapat membayar hutang, debt collector bukanlah pihak yang berwenang untuk melakukan penyitaan terhadap harta benda debitur, ada langkah hukum yang harus ditempuh mulai  dari dikirimnya somasi dan diajukan gugatan sampai dengan ada putusan  hakim baru kemudian harta benda debitur dapat diambil sebagai pembayaran pelunasan utang.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukuman Kebiri berdasarkan Hak Asasi Manusia

Oleh: Melvin Andita Manap, S.H. Dalam rangka mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, Pemerintah menetapkan sanksi   berupa kebiri kimia untuk Pelaku agar memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di masa yang akan datang. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang mengancam dan membahayakan tumbuh kembang anak sebagai generasi penerus bangsa. Menyikapi peningkatan terhadap kekerasan tersebut, Pemerintah memberikan inovasi atau solusi guna memberi efek jera terhadap Pelaku. Sanksi ini terdapat dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terdapat pro dan kontra dari masyarakat dalam meninjau “inovasi” Pemerintah tersebut. Bagaimana Hukuman Kebiri berdasarkan Hak Asasi Manusia? Sanksi memiliki dua sifat, yaitu sebagai pencegahan dan hukuman. Hukuman kebiri diadakan sebagai pemberatan atas suatu pidana dan juga bentuk pencegahan atas kejahatan s...

Pengaturan Strict Liability (Pertanggungjawaban Mutlak) dan Praktik Peradilan di Indonesia

  Oleh : Melvin Andita Manap, S.H.   Prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak pertama kali dikenal dalam pengaturan lingkungan hidup. Prinsip ini masuk ke Indonesia setelah ratifikasi Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1978 terhadap Konvensi Internasional pada 1969 yaitu Brussels Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage.      Black’s Law Dictionary 7th Edition mendefinisikan strict liability sebagai sebuah konsep yang tidak didasarkan pada kelalaian atau niat untuk menyakiti yang menjadi sebuah perbuatan melawan hukum, namun lebih didasari dengan pelanggaran kewajiban mutlkan untuk membuat sesuatu yang aman.      Salah satu ketentuan mengenai strict liability dalam substansi mengenai perlindungan lingkungan hidup tertuang melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi,  “Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola ...

BENARKAH KONTEN YOUTUBE BISA BUAT JAMINAN DI BANK ? SIMAK ASPEK HUKUMNYA

Akun Youtube sebagai Jaminan utang di Bank Oleh : Batari Dwicipta I, S.H        Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif mengeluarkan aturan baru yang salah satunya memberikan kesempatan bagi pelaku ekonomi kreatif agar bisa mendapatkan skema pembiayaan untuk mendapatkan jaminan utang di bank.         Salah satu pelaku ekonomi kreatif yang bisa mendapatkan bantuan adalah pemilik konten youtube. Tentunya untuk mendapatkan jaminan utang tersebut harus memenuhi syarat yang ditentukan.  Apa saja syarat yang diperlukan untuk mendapatkan jaminan utang di bank ? Melihat ketentuan Pasal 9 PP No. 24/2022, agar lembaga keuangan bank dan non bank dapat memberikan jaminan utang dibank, pemilik akun youtube terlebih dahulu harus mendaftarkan konten yang dibuatnya agar bisa mendapatkan sertifikat hak kekayaan intelek...