Langsung ke konten utama

Perlindungan Hukum bagi Kurir Barang atas Kiriman Barang Yang Berbahaya

 



Oleh: Melvin Andita Manap, S.H.

Perkembangan teknologi membawa kemudahan bagi manusia, di sisi lain, perubahan itu juga meliputi pada perkembangan kejahatan. Tidak hanya kejahatan baru, saat ini metode untuk melakukan suatu kejahatan juga semakin beragam. Beberapa waktu lalu, ada penangkapan pihak kepolisian kepada seorang kurir barang ekspedisi. Barang yang kurir tersebut bawa merupakan narkoba jenis ganja. Sebagaimana dalam peraturan Indonesia, penggunaan dan segala transaksi narkoba dilarang secara tegas, kecuali dalam hal medis dengan pengawasan yang ketat oleh instansi yang berwenang.

Kurir adalah utusan yang menyampaikan sesuatu yang penting dengan cepat. Kurir merupakan salah satu jenis profesi dalam industri logistik yang memanfaatkan pelayanan jasanya untuk mengirimkan suatu barang. Saat ini, kurir bisa bekerja sebagai salah satu karyawan atau dalam naungan perusahaan. Di mana, dalam perusahaan, kurir memiliki Standar Opersional Perusahaan dalam melakukan pekerjaannya, apalagi suatu kurir dalam perusahaan ekspedisi. Di sana, sudah jelas barang apa saja yang boleh dan dilarang untuk dikirim. Hal demikian menjadi pencegahan ketika ada orang yang menggunakan jasa pengiriman atau kurir untuk mengirim barang yang ilegal atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Lalu, bagaimana perlindungan bagi kurir yang ternyata mengirim barang berbahaya, misalnya narkoba, yang tidak ia ketahui?

Setiap perusahaan memiliki peraturan untuk mencegah tindak kejahatan terjadi dalam lingkup perusahaan mereka. Peraturan perusahaan yang demikian menjadi payung hukum bagi kurir yang bekerja di perusahaan itu untuk terhindar dari segala tindak pidana. Selain peraturan intenal, Indonesia juga menyediakan beberapa payung hukum bagi perusahaan ekspedisi diantaranya:
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang POS

Dalam Pasal 29 ayat (1) UU Pos, ekspedisi berhak untuk mendapatkan informasi mengenai isi paket dari pengirim. Apabila, ternyata kemudian diketahui adanya perbedaan antara barang yang dikirim dan informasi yang diterima, maka kesalahan tersebut bukanlah tanggung jawab ekspedisi.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Amanat Pasal 5 huruf b UU Perlindungan Konsumen dalam rangka mewujudkan suatu transaksi yang baik dan berimbang, maka setiap pihak dalam bertransaksi harus mendasari perbuatannya dengan itikad baik. Artinya, tidak ada kebohongan maupun tipu muslihat dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, dalam undang-undang ini juga memberikan perlindungan bagi pihak yang melakukan tindakan beritikad tidak baik.

Oleh sebab itu, kurir memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengantarkan barang dengan aman dan sampai pada penerima. Apabila ada permasalahan yang diakibatkan atas ketidakjujuran informasi yang disampaikan atas suatu isi barang, sedangkan Kurir atau Ekspedisi telah melakukan tugas mereka sesuai dengan SOP dan aturan, maka Kurir maupun Ekspedisi dapat dibebaskan dari keterlibatan suatu pelanggaran atau tindak pidana.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang POS.
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukuman Kebiri berdasarkan Hak Asasi Manusia

Oleh: Melvin Andita Manap, S.H. Dalam rangka mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, Pemerintah menetapkan sanksi   berupa kebiri kimia untuk Pelaku agar memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di masa yang akan datang. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang mengancam dan membahayakan tumbuh kembang anak sebagai generasi penerus bangsa. Menyikapi peningkatan terhadap kekerasan tersebut, Pemerintah memberikan inovasi atau solusi guna memberi efek jera terhadap Pelaku. Sanksi ini terdapat dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terdapat pro dan kontra dari masyarakat dalam meninjau “inovasi” Pemerintah tersebut. Bagaimana Hukuman Kebiri berdasarkan Hak Asasi Manusia? Sanksi memiliki dua sifat, yaitu sebagai pencegahan dan hukuman. Hukuman kebiri diadakan sebagai pemberatan atas suatu pidana dan juga bentuk pencegahan atas kejahatan s...

Pengaturan Strict Liability (Pertanggungjawaban Mutlak) dan Praktik Peradilan di Indonesia

  Oleh : Melvin Andita Manap, S.H.   Prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak pertama kali dikenal dalam pengaturan lingkungan hidup. Prinsip ini masuk ke Indonesia setelah ratifikasi Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1978 terhadap Konvensi Internasional pada 1969 yaitu Brussels Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage.      Black’s Law Dictionary 7th Edition mendefinisikan strict liability sebagai sebuah konsep yang tidak didasarkan pada kelalaian atau niat untuk menyakiti yang menjadi sebuah perbuatan melawan hukum, namun lebih didasari dengan pelanggaran kewajiban mutlkan untuk membuat sesuatu yang aman.      Salah satu ketentuan mengenai strict liability dalam substansi mengenai perlindungan lingkungan hidup tertuang melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi,  “Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola ...

BENARKAH KONTEN YOUTUBE BISA BUAT JAMINAN DI BANK ? SIMAK ASPEK HUKUMNYA

Akun Youtube sebagai Jaminan utang di Bank Oleh : Batari Dwicipta I, S.H        Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif mengeluarkan aturan baru yang salah satunya memberikan kesempatan bagi pelaku ekonomi kreatif agar bisa mendapatkan skema pembiayaan untuk mendapatkan jaminan utang di bank.         Salah satu pelaku ekonomi kreatif yang bisa mendapatkan bantuan adalah pemilik konten youtube. Tentunya untuk mendapatkan jaminan utang tersebut harus memenuhi syarat yang ditentukan.  Apa saja syarat yang diperlukan untuk mendapatkan jaminan utang di bank ? Melihat ketentuan Pasal 9 PP No. 24/2022, agar lembaga keuangan bank dan non bank dapat memberikan jaminan utang dibank, pemilik akun youtube terlebih dahulu harus mendaftarkan konten yang dibuatnya agar bisa mendapatkan sertifikat hak kekayaan intelek...