Perkembangan teknologi membawa kemudahan bagi manusia,
di sisi lain, perubahan itu juga meliputi pada perkembangan kejahatan. Tidak
hanya kejahatan baru, saat ini metode untuk melakukan suatu kejahatan juga
semakin beragam. Beberapa waktu lalu, ada penangkapan pihak kepolisian kepada
seorang kurir barang ekspedisi. Barang yang kurir tersebut bawa merupakan
narkoba jenis ganja. Sebagaimana dalam peraturan Indonesia, penggunaan dan
segala transaksi narkoba dilarang secara tegas, kecuali dalam hal medis dengan
pengawasan yang ketat oleh instansi yang berwenang.
Kurir adalah utusan yang menyampaikan sesuatu yang
penting dengan cepat. Kurir merupakan salah satu jenis profesi dalam industri
logistik yang memanfaatkan pelayanan jasanya untuk mengirimkan suatu barang.
Saat ini, kurir bisa bekerja sebagai salah satu karyawan atau dalam naungan
perusahaan. Di mana, dalam perusahaan, kurir memiliki Standar Opersional
Perusahaan dalam melakukan pekerjaannya, apalagi suatu kurir dalam perusahaan
ekspedisi. Di sana, sudah jelas barang apa saja yang boleh dan dilarang untuk
dikirim. Hal demikian menjadi pencegahan ketika ada orang yang menggunakan jasa
pengiriman atau kurir untuk mengirim barang yang ilegal atau bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan.
Lalu, bagaimana perlindungan bagi kurir yang ternyata
mengirim barang berbahaya, misalnya narkoba, yang tidak ia ketahui?
Setiap perusahaan memiliki peraturan untuk mencegah
tindak kejahatan terjadi dalam lingkup perusahaan mereka. Peraturan perusahaan
yang demikian menjadi payung hukum bagi kurir yang bekerja di perusahaan itu
untuk terhindar dari segala tindak pidana. Selain peraturan intenal, Indonesia
juga menyediakan beberapa payung hukum bagi perusahaan ekspedisi diantaranya:
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang POS
Dalam Pasal 29 ayat (1) UU Pos, ekspedisi berhak untuk
mendapatkan informasi mengenai isi paket dari pengirim. Apabila, ternyata
kemudian diketahui adanya perbedaan antara barang yang dikirim dan informasi
yang diterima, maka kesalahan tersebut bukanlah tanggung jawab ekspedisi.
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Amanat Pasal 5 huruf b UU Perlindungan Konsumen dalam rangka
mewujudkan suatu transaksi yang baik dan berimbang, maka setiap pihak dalam
bertransaksi harus mendasari perbuatannya dengan itikad baik. Artinya, tidak
ada kebohongan maupun tipu muslihat dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu,
dalam undang-undang ini juga memberikan perlindungan bagi pihak yang melakukan
tindakan beritikad tidak baik.
Oleh sebab itu, kurir memiliki tugas dan tanggung
jawab untuk mengantarkan barang dengan aman dan sampai pada penerima. Apabila
ada permasalahan yang diakibatkan atas ketidakjujuran informasi yang
disampaikan atas suatu isi barang, sedangkan Kurir atau Ekspedisi telah
melakukan tugas mereka sesuai dengan SOP dan aturan, maka Kurir maupun
Ekspedisi dapat dibebaskan dari keterlibatan suatu pelanggaran atau tindak
pidana.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang POS.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Komentar
Posting Komentar