Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Rugi Sebagai Salah Satu Bentuk Upaya Korban Penganiayaan Untuk Mendapatkan Ganti Kerugian
Oleh: Fadhila Animuntaha, S.H
Penganiayaan merupakan suatu hal yang cukup
sering kita jumpai di masyarakat. Penganiayaan sendiri di atur di dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana, yang secara umum di atur di dalam Pasal 351 KUHP.
Penganiayaan sendiri terdapat berbagai macam jenis, dari penganiayaan biasa,
penganiayaan ringan, penganiayaan berat, penganiayaan berencana, hingga
penganiayaan berat berencana yang semuanya itu diatur di dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP. Penganiayaan merupakan suatu kegiatan
yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain dengan sengaja dan menginginkan
orang lain itu mendapatkan sakit atau luka. Luka fisik dari seorang korban
penganiayaan yang didapatkan karena adanya suatu tindak pidana penganiayaan
yang terjadi kepadanya pastinya membutuhkan sebuah penanganan medis. Baik itu
akan ditangani secara ringan ataupun secara berat tergantung pada jenis
lukanya. Untuk mengobati luka tersebut pastilah membutuhkan sebuah biaya.
Seakan sudah jatuh tertimpa tangga, korban penganiayaan ini sudah sakit masih
harus mengeluarkan uang untuk biaya berobat. Lantas apakah ada jaminan bahwasannya
korban penganiayaan tersebut dapat meminta ganti rugi dari pelaku pennganiayaan
tersebut atas biaya yang telah ia keluarkan akibat adanya tindak pidana
penganiayaan yang ia dapatkan?
Tentunya hal ini telah di atur di dalam KUHAP yakni di dalam Pasal 98 mengenai penggabungan perkara gugatan ganti rugi. Bahwasannya apabila korban penganiayaan ini perkaranya telah masuk dalam pengadilan, maka korban dapat mengajukan perkara gugatan ganti rugi. Pasal 98 KUHAP ini merupakan bentuk implementasi dari adanya asas peradilan cepat dan juga berbiaya ringan. Karena, jika telah menggabungkan perkara gugatan ganti rugi pada perkara pidananya, maka tidak perlu mengajukan gugatan yang didaftarkan pada kepaniteraan perdata. Untuk kerugian yang dapat dimintakan dalam perkara penggabungan perkara gugatan ganti kerugian ini adalah kerugian materiil atau yang dapat ditakar jumlah kerugiannya dengan bukti seperti contoh kuitansi pembayaran.
Adanya Pasal 98 KUHAP ini menjadi salah satu terobosan untuk korban penganiayaan untuk dapat meminta ganti rugi kepada pelaku tindak pidana atas tindak pidana yang dilakukannya. Mungkin memang bisa untuk mendapatkan ganti rugi di luar proses pengadilan atau biasanya secara kekeluargaan, namun tidak menutup kemungkinan akan ada beberapa negosiasi untuk menentukan nominalnya dan belum tentu disetujui. Oleh karena itu, sebagai bentuk perlindungan hukum bagi korban penganiayaan yang mana perkaranya ini telah terdaftar di dalam kepaniteraan pidana, maka korban dapat mengajukan penggabungan perkara gugatan ganti rugi dengan catatan bahwasannya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Bab XIII
Pasal 98-101

Komentar
Posting Komentar