Langsung ke konten utama

Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Rugi Sebagai Salah Satu Bentuk Upaya Korban Penganiayaan Untuk Mendapatkan Ganti Kerugian

Oleh: Fadhila Animuntaha, S.H

       Penganiayaan merupakan suatu hal yang cukup sering kita jumpai di masyarakat. Penganiayaan sendiri di atur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang secara umum di atur di dalam Pasal 351 KUHP. Penganiayaan sendiri terdapat berbagai macam jenis, dari penganiayaan biasa, penganiayaan ringan, penganiayaan berat, penganiayaan berencana, hingga penganiayaan berat berencana yang semuanya itu diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP. Penganiayaan merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain dengan sengaja dan menginginkan orang lain itu mendapatkan sakit atau luka. Luka fisik dari seorang korban penganiayaan yang didapatkan karena adanya suatu tindak pidana penganiayaan yang terjadi kepadanya pastinya membutuhkan sebuah penanganan medis. Baik itu akan ditangani secara ringan ataupun secara berat tergantung pada jenis lukanya. Untuk mengobati luka tersebut pastilah membutuhkan sebuah biaya. Seakan sudah jatuh tertimpa tangga, korban penganiayaan ini sudah sakit masih harus mengeluarkan uang untuk biaya berobat. Lantas apakah ada jaminan bahwasannya korban penganiayaan tersebut dapat meminta ganti rugi dari pelaku pennganiayaan tersebut atas biaya yang telah ia keluarkan akibat adanya tindak pidana penganiayaan yang ia dapatkan?

       Tentunya hal ini telah di atur di dalam KUHAP yakni di dalam Pasal 98 mengenai penggabungan perkara gugatan ganti rugi. Bahwasannya apabila korban penganiayaan ini perkaranya telah masuk dalam pengadilan, maka korban dapat mengajukan perkara gugatan ganti rugi. Pasal 98 KUHAP ini merupakan bentuk implementasi dari adanya asas peradilan cepat dan juga berbiaya ringan. Karena, jika telah menggabungkan perkara gugatan ganti rugi pada perkara pidananya, maka tidak perlu mengajukan gugatan yang didaftarkan pada kepaniteraan perdata. Untuk kerugian yang dapat dimintakan dalam perkara penggabungan perkara gugatan ganti kerugian ini adalah kerugian materiil atau yang dapat ditakar jumlah kerugiannya dengan bukti seperti contoh kuitansi pembayaran.

     Adanya Pasal 98 KUHAP ini menjadi salah satu terobosan untuk korban penganiayaan untuk dapat meminta ganti rugi kepada pelaku tindak pidana atas tindak pidana yang dilakukannya. Mungkin memang bisa untuk mendapatkan ganti rugi di luar proses pengadilan atau biasanya secara kekeluargaan, namun tidak menutup kemungkinan akan ada beberapa negosiasi untuk menentukan nominalnya dan belum tentu disetujui. Oleh karena itu, sebagai bentuk perlindungan hukum bagi korban penganiayaan yang mana perkaranya ini telah terdaftar di dalam kepaniteraan pidana, maka korban dapat mengajukan penggabungan perkara gugatan ganti rugi dengan catatan bahwasannya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan.

Dasar Hukum:

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Bab XIII Pasal 98-101


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukuman Kebiri berdasarkan Hak Asasi Manusia

Oleh: Melvin Andita Manap, S.H. Dalam rangka mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, Pemerintah menetapkan sanksi   berupa kebiri kimia untuk Pelaku agar memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di masa yang akan datang. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang mengancam dan membahayakan tumbuh kembang anak sebagai generasi penerus bangsa. Menyikapi peningkatan terhadap kekerasan tersebut, Pemerintah memberikan inovasi atau solusi guna memberi efek jera terhadap Pelaku. Sanksi ini terdapat dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terdapat pro dan kontra dari masyarakat dalam meninjau “inovasi” Pemerintah tersebut. Bagaimana Hukuman Kebiri berdasarkan Hak Asasi Manusia? Sanksi memiliki dua sifat, yaitu sebagai pencegahan dan hukuman. Hukuman kebiri diadakan sebagai pemberatan atas suatu pidana dan juga bentuk pencegahan atas kejahatan s...

Pengaturan Strict Liability (Pertanggungjawaban Mutlak) dan Praktik Peradilan di Indonesia

  Oleh : Melvin Andita Manap, S.H.   Prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak pertama kali dikenal dalam pengaturan lingkungan hidup. Prinsip ini masuk ke Indonesia setelah ratifikasi Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1978 terhadap Konvensi Internasional pada 1969 yaitu Brussels Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage.      Black’s Law Dictionary 7th Edition mendefinisikan strict liability sebagai sebuah konsep yang tidak didasarkan pada kelalaian atau niat untuk menyakiti yang menjadi sebuah perbuatan melawan hukum, namun lebih didasari dengan pelanggaran kewajiban mutlkan untuk membuat sesuatu yang aman.      Salah satu ketentuan mengenai strict liability dalam substansi mengenai perlindungan lingkungan hidup tertuang melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi,  “Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola ...

BENARKAH KONTEN YOUTUBE BISA BUAT JAMINAN DI BANK ? SIMAK ASPEK HUKUMNYA

Akun Youtube sebagai Jaminan utang di Bank Oleh : Batari Dwicipta I, S.H        Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif mengeluarkan aturan baru yang salah satunya memberikan kesempatan bagi pelaku ekonomi kreatif agar bisa mendapatkan skema pembiayaan untuk mendapatkan jaminan utang di bank.         Salah satu pelaku ekonomi kreatif yang bisa mendapatkan bantuan adalah pemilik konten youtube. Tentunya untuk mendapatkan jaminan utang tersebut harus memenuhi syarat yang ditentukan.  Apa saja syarat yang diperlukan untuk mendapatkan jaminan utang di bank ? Melihat ketentuan Pasal 9 PP No. 24/2022, agar lembaga keuangan bank dan non bank dapat memberikan jaminan utang dibank, pemilik akun youtube terlebih dahulu harus mendaftarkan konten yang dibuatnya agar bisa mendapatkan sertifikat hak kekayaan intelek...