Langsung ke konten utama

PROFIL LEGAL LITERATURE


Legal Literature

email : legaturelegalliterature@gmail.com 
instagram : @legal.literature

Profil Singkat

Legal Literature adalah platform online yang membagikan berbagai edukasi menarik serta bermanfaat dalam bidang hukum.  Kami membagikan pengetahuan hukum berupa teori hukum dan study case dalam bentuk artikel. 

Visi dan Misi

Visi
Terwujudnya platform sebagai wadah edukasi hukum yang bermanfaat

Misi
Menyediakan akses pengetahuan hukum yang mudah, berkualitas, dan relevan
 Mewujudkan pribadi yang legal kritis dan kontributif
Mengoptimalkan kemampuan transformasi literasi legal digital

Founder

Founder Legal Literature terdiri atas lima orang sarjana hukum alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dengan minat tinggi dalam mempelajari Ilmu Hukum. Berikut profil kelima founder Legal Literature:
                              



         

Shinta Dyah Putri Utami, S.H
instagram : @sshintaputri_          

                                                                                
Batari Dwicipta Iftitahurohmah, S.H
instagram : @bataridwicipta  
                                                                                       


Melvin Andita Manap, S.H
instagram : @melvinmanap 






       

                                                                      
Fadhila Animuntaha, S.H
instagram : @fdhlanm    








Wahani Dwicipta Iftitahurohmah, S.H
instagram : @wahanidwii





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukuman Kebiri berdasarkan Hak Asasi Manusia

Oleh: Melvin Andita Manap, S.H. Dalam rangka mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, Pemerintah menetapkan sanksi   berupa kebiri kimia untuk Pelaku agar memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di masa yang akan datang. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang mengancam dan membahayakan tumbuh kembang anak sebagai generasi penerus bangsa. Menyikapi peningkatan terhadap kekerasan tersebut, Pemerintah memberikan inovasi atau solusi guna memberi efek jera terhadap Pelaku. Sanksi ini terdapat dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terdapat pro dan kontra dari masyarakat dalam meninjau “inovasi” Pemerintah tersebut. Bagaimana Hukuman Kebiri berdasarkan Hak Asasi Manusia? Sanksi memiliki dua sifat, yaitu sebagai pencegahan dan hukuman. Hukuman kebiri diadakan sebagai pemberatan atas suatu pidana dan juga bentuk pencegahan atas kejahatan s...

BENARKAH KONTEN YOUTUBE BISA BUAT JAMINAN DI BANK ? SIMAK ASPEK HUKUMNYA

Akun Youtube sebagai Jaminan utang di Bank Oleh : Batari Dwicipta I, S.H        Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif mengeluarkan aturan baru yang salah satunya memberikan kesempatan bagi pelaku ekonomi kreatif agar bisa mendapatkan skema pembiayaan untuk mendapatkan jaminan utang di bank.         Salah satu pelaku ekonomi kreatif yang bisa mendapatkan bantuan adalah pemilik konten youtube. Tentunya untuk mendapatkan jaminan utang tersebut harus memenuhi syarat yang ditentukan.  Apa saja syarat yang diperlukan untuk mendapatkan jaminan utang di bank ? Melihat ketentuan Pasal 9 PP No. 24/2022, agar lembaga keuangan bank dan non bank dapat memberikan jaminan utang dibank, pemilik akun youtube terlebih dahulu harus mendaftarkan konten yang dibuatnya agar bisa mendapatkan sertifikat hak kekayaan intelek...

Aspek Hukum sumpah pocong (Case of The Week )

  Oleh : Batari Dwicipta, S.H Sedang ramai berita terkait seorang Pria melakukan sumpah pocong karena menolak tuduhan mencabuli bocah. Meski tidak umum, tetapi ada kalanya kita menjumpai terjadinya peristiwa dimana seseorang melakukan sumpah pocong sebagai upaya mereka mencari kebenaran. Sumpah pocong merupakan sumpah yang dilakukan oleh seseorang umumnya bagi yang tertuduh bersalah untuk di sumpah dalam keadaan terbalut kain kafan seperti layaknya orang yang telah meninggal (pocong). Bagaimana kedudukan sumpah dalam Sistem Peradilan di Indonesia ? Sumpah diakui kedudukannya sebagai alat bukti dalam Hukum Acara Perdata. Hal ini diatur dalam Pasal 155, 156, 157, 158, dan 177 Het Herzienne Indonesische Reglement (“HIR”). Dalam Hukum Acara Perdata jenis-jenis sumpah yang diterima sebagai alat bukti terdiri atas : 1.    1.     Sumpah Suppletoir (Pasal 155 HIR) Sumpah suppletoir/ sumpah tambahan merupakan sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabat...